APPBI Diminta Tak Khawatirkan Pergub Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Berita

APPBI Diminta Tak Khawatirkan Pergub Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Jika pengelola sudah menerapkan SOP sesuai dengan instruksi Pergub DKI Jakarta tersebut, maka pengelola sudah memenuhi kewajiban.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kendati demikian, Ellen mendukung penuh pemakaian kantong belanja ramah lingkungan sebagai upaya menjaga lingkungan yang kini ditegakkan pemerintah, terutama di daerah.

 

Mendukung

Sementara itu, Direktur Gerakan Diet Kantong Plasik Indonesia (GIDKP), Tiza Mafira menegaskan bahwa pihak pengelola tak perlu khawatir terkait pengenaan sanksi tersebut. Jika pengelola sudah menerapkan SOP sesuai dengan instruksi Pergub DKI Jakarta, maka pengelola sudah memenuhi kewajiban.

 

“Menurut saya pengelola tidak usah khawatir karena yang menjadi kewajiban menerapkan SOP supaya pedagang aware dengan Pergub DKI itu ya pengelola pusat perdagangan. SOP tersebut menjadi kewajiban untuk pengelola pusat perbelanjaan dan kalau SOP itu dijalankan berarti sudah memenuhi kewajiban,” katanya.

 

Tiza menilai bahwa pengelola pusat perbelanjaan memiliki kewajiban untuk mengawasi penyewa dan pedagang. Selain itu, sanksi yang diterapkan dalam Pergub DKI Jakarta ini merupakan produk turunan dari Pasal 21 Perda No.3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Pasal 21 tersebut menyatakan, “Dalam rangka pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, penanggung jawab dan/atau pengelola pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar wajib menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.

 

”Sehingga mau tak mau Pergub DKI pun harus mengacu kepada Perda 3/2019 tersebut,” ujarnya.

 

Selain itu, pemberian sanksi kepada pengelola pusat perbelanjaan bukan menjadi hal yang pertama di DKI Jakarta. Sebelumnya DKI Jakarta pernah memberikan tanggung jawab dan sanksi kepada pengelola pusat perbelanjaan terkait penjualan VCD dan DVD bajakan.

 

“Kalau ada tenan yang menjual DVD atau CD bajakan itu penanggung jawab pengelola pusat perbelanjaan bisa kena sanksi, ini bukan preseden yang baru,” imbuhnya.

 

Tags:

Berita Terkait