APPBI Diminta Tak Khawatirkan Pergub Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Berita

APPBI Diminta Tak Khawatirkan Pergub Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Jika pengelola sudah menerapkan SOP sesuai dengan instruksi Pergub DKI Jakarta tersebut, maka pengelola sudah memenuhi kewajiban.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 22:

  1. Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan/atau pasar rakyat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur ini dapat dikenakan sanksi administratif.

 

Dewan Penasihat APPBI, Handaka Santosa, mengatakan pusat perbelanjaan seperti mall, ruko, dan sebagainya hanya menyediakan ruangan kepada pelaku usaha untuk menyewa. Jika penyewa atau pelaku usaha melakukan pelanggaran atas Pergub tersebut maka menurut Handaka penyewa yang harus menerima sanksi.

 

“Pengelola itu hanya menyediakan tempat disewa oleh toko a, b. Pada waktu terjadinya pelanggaran pengelola tidak tahu apa-apa tapi kenapa di sanksi,” kata Handaka kepada hukumonline, Jumat (10/1).

 

Diakui Handaka, pengelola selalu memiliki SOP bagi penyewa. Aturan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik itu bisa saja dimasukkan dalam bagian SOP. Hanya saja, tiap pelanggaran yang dilakukan penyewa tidak seharusnya menyasar kepada pengelola.

 

“Kita bisa mengatakan kepada penyewa dilarang pake kantong plastik tapi begitu ada pelanggaran tidak pihak pengelola tidak bisa meghukum penyewa. Paling banter bisa memutus kontrak. Kalau ada aturan seperti itu tentu sanksinya kepada siapa yang melanggar, jadi sanksi kepada yang melanggar, pengelola mall cuma menyewakan tapi enggak melanggar tapi kok di kenakan sanksi juga, agak kurang tepat,” imbuhnya.

 

Di samping itu Handaka mengingatkan pemerintah untuk memberikan akses dan kepastian ketersediaan kantong belanja ramah lingkungan di pasar-pasar tradisional. Hal ini memertimbangkan banyaknya pedagang yang tidak mengetahui bagaimana dan dimana mendapatkan kantong belanja ramah lingkungan tersebut.

 

Ketua APBBDI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, menambahkan jika pihaknya meminta adanya revisi terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan direvisi, terutama perihal sanksi karena dinilai tidak tepat sasaran.

Tags:

Berita Terkait