Apindo Konsisten Tolak Program Tapera, Ini Alasannya
Utama

Apindo Konsisten Tolak Program Tapera, Ini Alasannya

Karena skema pendanaannya dirasa memberatkan. Apindo meminta agar skemanya tidak memberatkan pengusaha dan pekerja karena sudah ada program JHT pada BP Jamsostek yang 30 persen dananya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Pemerintah perlu mewajibkan pembangunan perumahan buruh di kawasan industri,” usul Ilhamsyah.

Perumahan buruh yang terintegrasi dengan kawasan industri ini menurut Ilhamsyah akan meringankan pengeluaran buruh untuk tempat tinggal dan transportasi. Selama ini sewa tempat tinggal dan transportasi menyedot 35 persen upah buruh setiap bulannya. Oleh karena itu Ilhamsyah menegaskan Tapera tidak tepat karena bukan solusi untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja.  

Sebelumnya, Komisioner Badan Penyelenggara (BP) Tapera Adi Setianto Adi menjelaskan saat ini program Tapera akan fokus pada kepesertaan bagi pekerja/pegawai yang berstatus ASN dengan mengalihkan program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada Tapera. Secara bertahap program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang selama ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dialihkan ke Tapera.  

Nantinya, perluasan kepesertaan akan dilakukan pada 2022 dan tahun berikutnya yakni untuk segmen TNI/Polri, BUMN dan BUMD. Kemudian sektor swasta dan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Meskipun program Tapera sifatnya iuran wajib, tapi tidak semua peserta bisa menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan dengan suku bunga terjangkau.

Hanya peserta dengan kriteria tertentu yang bisa mendapat manfaat ini yakni MBR dan untuk rumah pertama. Bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria itu, dana yang sudah disimpan atau diiurankan dapat diambil pada saat masa kepesertaan berakhir, misalnya memasuki masa usia pensiun.

Tags:

Berita Terkait