Apindo Konsisten Tolak Program Tapera, Ini Alasannya
Utama

Apindo Konsisten Tolak Program Tapera, Ini Alasannya

Karena skema pendanaannya dirasa memberatkan. Apindo meminta agar skemanya tidak memberatkan pengusaha dan pekerja karena sudah ada program JHT pada BP Jamsostek yang 30 persen dananya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Hal serupa juga terjadi dalam program Tapera, bahkan tidak semua peserta bisa mendapat manfaat Tapera berupa pembiayaan perumahan,” kata Ilhamsyah.

Bagi Ilhamsyah, program Tapera tidak sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “Konstitusi jelas menyebut tempat tinggal sebagai 'hak', bukan penyebutan yang lain. Hak tentu saja tidak bisa diputar menjadi kewajiban bayar, seperti yang dimau Tapera,” kritiknya.

Dia menilai Tapera merupakan program yang menarik dana publik dimana peran pemerintah dalam program ini hanya sebagai tukang pungut uang rakyat. Kewajiban pemerintah memenuhi hak atas perumahan, justru dibebankan kalangan buruh karena buruh wajib sebagai peserta Tapera. Dana publik sebagai sumber pendanaan Tapera, tapi publik tidak memiliki saham atau otoritas terhadap BP Tapera.

Kedua, pungutan sebesar 2,5 persen dari upah, menurut Ilhamsyah memukul daya beli buruh. Selama ini upah buruh telah tergerus lewat ketentuan yang diatur dalam PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Terbitnya PP No.25 Tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 menunjukan pemerintah tidak peduli terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 termasuk kalangan buruh. Pemerintah seharusnya membantu mengurangi beban rakyat menghadapi dampak Covid-19 ketimbang menarik pungutan lewat program Tapera.

Ketiga, Ilhamsyah menegaskan organisasinya menolak Tapera karena buruknya tata kelola dana publik oleh badan yang ditunjuk UU. Misalnya, Mei 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran JKN melalui putusan bernomor 7 P/HUM/2020. Salah satu pertimbangan putusan itu pada intinya menyebut pemerintah belum mampu membenahi kinerja badan yang mengelola dana publik. Praktik ini berpotensi berulang dalam penyelenggaraan Tapera.

Ketimbang memungut uang rakyat lewat Tapera, Ilhamsyah mengusulkan pemerintah melakukan 2 hal. Pertama, peran utama pemerintah yakni memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Segala sumber daya yang dimiliki pemerintah harus digunakan untuk mewujudkan hal tersebut.

Kedua, membangun kawasan industri yang terintegrasi dengan kebutuhan dasar buruh. Selama ini kawasan industri tidak dibangun untuk memenuhi kebutuhan pekerja, seperti hunian dan fasilitas publik. Kawasan industri hanya berisi pabrik dan pusat bisnis. Sejak awal perencanaan, seharusnya kawasan industri mengalokasikan lahan untuk perumahan buruh.

Tags:

Berita Terkait