Apindo: Putusan MK Tidak Mengubah Materi UU Cipta Kerja
Terbaru

Apindo: Putusan MK Tidak Mengubah Materi UU Cipta Kerja

Amar putusan MK tentang pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 harus dilaksanakan secara proporsional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Baginya, implementasi putusan MK tentang pengujian UU No.11 Tahun 2020 itu harus mengikuti sebagaimana arahan pemerintah demi kepastian hukum agar tidak kehilangan kepercayaan dari investor. Berbagai kebijakan dalam peraturan perundang-undangan yang telah terbit sebelum putusan MK itu harus segera diimplementasikan, misalnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beberapa regulasi tentang program JKP sudah diterbitkan yakni PP, Permenaker, dan Permenkeu.

Apindo juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK itu dengan memasukan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diperbarui terakhir melalui UU No.15 Tahun 2019 dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. Pemerintah dan DPR juga menegaskan kepada publik putusan itu bersifat formil terkait prosedur penyusunan peraturan perundang-undangan, bukan materiil sehingga tidak mengubah substansi UU No.11 Tahun 2020.

“Dunia usaha berharap semua pihak mengedepankan sikap kenegarawanan dalam menyikapi putusan MK tersebut untuk kepentingan Indonesia yang lebih baik melalui kepastian iklim investasi untuk menarik investor dan menciptakan lapangan pekerjaan,” imbuh Hariyadi.

Wakil Ketua Umum DPN Apindo, Shinta W Kamdani, menyebut salah satu upaya yang dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia yakni melalui terbitnya UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya. Mengingat MK telah memutus perkara permohonan pengujian UU No.11 Tahun 2020, pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera melakukan perbaikan sesuai putusan tersebut.

“Perlu dipastikan peraturan pelaksana yang telah terbit tetap berlaku untuk memberikan kepastian kepada investor. Kami akan mengawal proses perbaikan yang akan dilakukan pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai pemerintah tidak mematuhi putusan MK. Padahal jelas putusan itu menyatakan UU No.11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat yang pengertiannya beleid tersebut inkonstitusional sampai dipenuhinya berbagai persyaratan sebagaimana putusan MK.

Perbaikan UU No.11 Tahun 2020 yang diperintahkan MK terkait aspek formil karena materiil atau substansinya sudah kehilangan objek hukum, sehingga tidak berlaku lagi. KSPI menuntut pemerintah dan DPR segera menjalankan putusan MK tersebut dengan mencabut UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya.

“Memang benar poin 4 amar putusan MK menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku, tapi poin 5-7 menetapkan syarat yang harus dipenuhi antara lain diperbaiki prosedurnya,” kata Iqbal dalam pers rilis secara daring, Jumat (3/12/2021) lalu.

Iqbal juga menegaskan poin 7 amar putusan MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020. “Jadi menurut kami peraturan yang ada (peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020, red) juga tidak boleh digunakan sampai dipenuhinya syarat dalam putusan MK (memperbaiki UU Cipta Kerja, red),” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait