Apindo: Putusan MK Tidak Mengubah Materi UU Cipta Kerja
Terbaru

Apindo: Putusan MK Tidak Mengubah Materi UU Cipta Kerja

Amar putusan MK tentang pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 harus dilaksanakan secara proporsional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah pengurus Apindo saat konferensi pers secara daring bertema 'Outlook Ekonomi & Bisnis Apindo 2022', Kamis (9/12/2021). Foto: ADY
Sejumlah pengurus Apindo saat konferensi pers secara daring bertema 'Outlook Ekonomi & Bisnis Apindo 2022', Kamis (9/12/2021). Foto: ADY

Putusan MK terkait pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 mendapat sorotan banyak pihak termasuk kalangan pengusaha. Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menilai putusan MK itu mengejutkan kalangan dunia usaha. Tapi dia merasa lega karena semua pihak seperti pemerintah dan DPR punya pemahaman yang sama tentang putusan tersebut.

“Putusan MK terkait prosedur formil pembentukan UU dan tidak mengubah materi (UU No.11 Tahun 2020, red). Jadi kami memandang pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya sudah berjalan cukup baik, aman,” kata Hariyadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (9/12/2021). (Baca Juga: Harapan Apindo Terkait Pemulihan Ekonomi Tahun 2022)  

Hariyadi menilai UU No.11 Tahun 2020 sangat penting karena sebagai game changer perekonomian. Dia mengapresiasi pemerintah yang tetap konsisten menjalankan UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya. Salah satu poin penting yang diatur UU No.11 Tahun 2020 adalah dukungan terhadap UMKM antara lain dapat membentuk perusahaan atau perseroan perorangan.

“Amar putusan MK tentang pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 harus dilaksanakan secara proporsional,” kata dia.

UU No.11 Tahun 2020 disambut antusias dunia usaha karena berbagai ketentuan di dalamnya menjanjikan sejumlah reformasi secara fundamental. Perbaikan iklim investasi dengan peningkatan daya saing melalui skema perbaikan perizinan usaha, ketenagakerjaan, perpajakan, akses lahan, UMKM dan tata kelola pemerintahan menjadi harapan utama dunia usaha.

Ketentuan risk based licensing yang diatur UU No.11 Tahun 2020 menurut Hariyadi memberikan kemudahan perizinan usaha berbasis risiko berdasarkan skala usaha yakni rendah-menengah-tinggi. Perizinan berbasis risiko ini memberi kemudahan di depan agar bisnis dapat menjalankan usahanya dengan cepat, sehingga tidak kehilangan peluang usaha dan dapat berjalan baik.

Soal upah minimum, Hariyadi mengapresiasi berbagai daerah yang menetapkan upah minimum mengacu PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan salah satu peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020. Penindakan tegas terhadap daerah yang menetapkan upah minimum tidak berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 akan menentukan keyakinan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Tags:

Berita Terkait