Apindo: Putusan MK Tidak Mengubah Materi UU Cipta Kerja
Terbaru

Apindo: Putusan MK Tidak Mengubah Materi UU Cipta Kerja

Amar putusan MK tentang pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 harus dilaksanakan secara proporsional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sejumlah pengurus Apindo saat konferensi pers secara daring bertema 'Outlook Ekonomi & Bisnis Apindo 2022', Kamis (9/12/2021). Foto: ADY
Sejumlah pengurus Apindo saat konferensi pers secara daring bertema 'Outlook Ekonomi & Bisnis Apindo 2022', Kamis (9/12/2021). Foto: ADY

Putusan MK terkait pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 mendapat sorotan banyak pihak termasuk kalangan pengusaha. Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menilai putusan MK itu mengejutkan kalangan dunia usaha. Tapi dia merasa lega karena semua pihak seperti pemerintah dan DPR punya pemahaman yang sama tentang putusan tersebut.

“Putusan MK terkait prosedur formil pembentukan UU dan tidak mengubah materi (UU No.11 Tahun 2020, red). Jadi kami memandang pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya sudah berjalan cukup baik, aman,” kata Hariyadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (9/12/2021). (Baca Juga: Harapan Apindo Terkait Pemulihan Ekonomi Tahun 2022)  

Hariyadi menilai UU No.11 Tahun 2020 sangat penting karena sebagai game changer perekonomian. Dia mengapresiasi pemerintah yang tetap konsisten menjalankan UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya. Salah satu poin penting yang diatur UU No.11 Tahun 2020 adalah dukungan terhadap UMKM antara lain dapat membentuk perusahaan atau perseroan perorangan.

“Amar putusan MK tentang pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 harus dilaksanakan secara proporsional,” kata dia.

UU No.11 Tahun 2020 disambut antusias dunia usaha karena berbagai ketentuan di dalamnya menjanjikan sejumlah reformasi secara fundamental. Perbaikan iklim investasi dengan peningkatan daya saing melalui skema perbaikan perizinan usaha, ketenagakerjaan, perpajakan, akses lahan, UMKM dan tata kelola pemerintahan menjadi harapan utama dunia usaha.

Ketentuan risk based licensing yang diatur UU No.11 Tahun 2020 menurut Hariyadi memberikan kemudahan perizinan usaha berbasis risiko berdasarkan skala usaha yakni rendah-menengah-tinggi. Perizinan berbasis risiko ini memberi kemudahan di depan agar bisnis dapat menjalankan usahanya dengan cepat, sehingga tidak kehilangan peluang usaha dan dapat berjalan baik.

Soal upah minimum, Hariyadi mengapresiasi berbagai daerah yang menetapkan upah minimum mengacu PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan salah satu peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020. Penindakan tegas terhadap daerah yang menetapkan upah minimum tidak berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 akan menentukan keyakinan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

Baginya, implementasi putusan MK tentang pengujian UU No.11 Tahun 2020 itu harus mengikuti sebagaimana arahan pemerintah demi kepastian hukum agar tidak kehilangan kepercayaan dari investor. Berbagai kebijakan dalam peraturan perundang-undangan yang telah terbit sebelum putusan MK itu harus segera diimplementasikan, misalnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beberapa regulasi tentang program JKP sudah diterbitkan yakni PP, Permenaker, dan Permenkeu.

Apindo juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK itu dengan memasukan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diperbarui terakhir melalui UU No.15 Tahun 2019 dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022. Pemerintah dan DPR juga menegaskan kepada publik putusan itu bersifat formil terkait prosedur penyusunan peraturan perundang-undangan, bukan materiil sehingga tidak mengubah substansi UU No.11 Tahun 2020.

“Dunia usaha berharap semua pihak mengedepankan sikap kenegarawanan dalam menyikapi putusan MK tersebut untuk kepentingan Indonesia yang lebih baik melalui kepastian iklim investasi untuk menarik investor dan menciptakan lapangan pekerjaan,” imbuh Hariyadi.

Wakil Ketua Umum DPN Apindo, Shinta W Kamdani, menyebut salah satu upaya yang dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia yakni melalui terbitnya UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya. Mengingat MK telah memutus perkara permohonan pengujian UU No.11 Tahun 2020, pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera melakukan perbaikan sesuai putusan tersebut.

“Perlu dipastikan peraturan pelaksana yang telah terbit tetap berlaku untuk memberikan kepastian kepada investor. Kami akan mengawal proses perbaikan yang akan dilakukan pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai pemerintah tidak mematuhi putusan MK. Padahal jelas putusan itu menyatakan UU No.11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat yang pengertiannya beleid tersebut inkonstitusional sampai dipenuhinya berbagai persyaratan sebagaimana putusan MK.

Perbaikan UU No.11 Tahun 2020 yang diperintahkan MK terkait aspek formil karena materiil atau substansinya sudah kehilangan objek hukum, sehingga tidak berlaku lagi. KSPI menuntut pemerintah dan DPR segera menjalankan putusan MK tersebut dengan mencabut UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya.

“Memang benar poin 4 amar putusan MK menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku, tapi poin 5-7 menetapkan syarat yang harus dipenuhi antara lain diperbaiki prosedurnya,” kata Iqbal dalam pers rilis secara daring, Jumat (3/12/2021) lalu.

Iqbal juga menegaskan poin 7 amar putusan MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020. “Jadi menurut kami peraturan yang ada (peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020, red) juga tidak boleh digunakan sampai dipenuhinya syarat dalam putusan MK (memperbaiki UU Cipta Kerja, red),” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait