Anna Maria Tri Anggraini: Srikandi Penjaga Persaingan Usaha
Edsus Akhir Tahun 2010:

Anna Maria Tri Anggraini: Srikandi Penjaga Persaingan Usaha

Banyak akademisi berubah sikap ketika diangkat menjadi pejabat publik. Mereka menarik diri dari ruang perdebatan ilmiah karena takut slip of tongue. Tidak demikian halnya dengan Tri Anggraini.

Mvt
Bacaan 2 Menit

 

Keempat tahapan seleksi ini ternyata dijalani Tri dengan baik. Hasilnya, ia salah satu calon yang dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai Komisioner KPPU. “Surat Keputusan pengangkatan saya keluar pada akhir tahun 2006, meski saya resmi bertugas awal tahun 2007,” jelasnya.

 

Intervensi

Sebagai komisioner, banyak pengalaman menarik yang ditemuinya. Ia berhasrat bisa mengungkap banyak perkara persaingan usaha seperti kartel yang merugikan mayoritas masyarakat Indonesia. Itu juga salah satu alasan yang mendorongnya memutuskan mendaftar proses seleksi.

 

Namun, hampir tiga tahun bekerja, kebanyakan perkara yang disidangkan KPPU hanya berkaitan dengan proses lelang pengadaan barang dan jasa. Jumlahnya hampir 80 persen dari total perkara yang masuk ke KPPU. Meski demikian, Tri tidak kecewa.

 

“Buat saya bekerja di tempat yang baru ini tantangan. Waktu saya masuk, lalu tahu bahwa mayoritas perkara lelang, saya tidak boleh kecewa. Memang, ada ketidakpuasan. Tapi saya justru tertantang untuk membantu kPPU mengungkap perkara lainnya,” tandasnya.

 

Menurut Tri, salah satu penyebab minimnya perkara selain lelang karena fokus KPPU hanya berdasarkan laporan yang masuk. Artinya, KPPU bersifat pasif menunggu perkara. “Masalahnya, lebih dari 80persen laporan yang masuk ke sini hanya perosalan lelang itu tadi, jadi wajar yang diurus memang kebanyakan hanya berkutat dengan lelang,” ungkapnya.

 

Karena itu, ia ikut mendorong KPPU lebih berani mengambil perkara inisiatif, tidak hanya menunggu laporan yang masuk. Lembaga ini kemudian aktif melakukan pengawasan yang berujung pada perkara inisiatif. “Ini bukan hal yang mudah. Tidak gampang mengubah paradigma di KPPU untuk berani memonitoring, butuh keberanian, ketekunan, dan komitmen dari setiap anggota,” tegasnya.

 

Sebagai hakim, Tri juga mengaku tidak bebas dari intervensi. “Pasti ada saja yang mau intervensi perkara,” katanya. Intervensi ini, ungkapnya, bisa datang dari pihak yang berperkara maupun pihak lain.

Tags:

Berita Terkait