Anies Terbitkan Pergub Soal Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Utama

Anies Terbitkan Pergub Soal Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Warga yang tak memakai masker saat PSBB terancam denda Rp250.000.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, ada 620 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

 

Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (158), Jakarta Barat (74), Jakarta Utara (125), Jakarta Timur (127), Jakarta Selatan (132) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 77.574 orang.


Harus Diperketat

Sementara, Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Chotib Hasan, menganjurkan PSBB harus diperketat karena saat ini tren kasus Covid-19 masih bersifat fluktuatif dan belum ada tanda-tanda menurun.

 

"Harusnya (PSBB) malah diperketat karena kita lihat dengan kondisi PSBB yang sekarang saja banyak masyarakat yang tidak disiplin," kata Chotib seperti dikutip Antara, Senin (11/5).

 

Menurutnya, PSBB penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Saat PSBB dijalankan, protokol kesehatan harus tetap dilakukan seperti karantina diri saat sampai di daerah tujuan dari daerah asal, menjaga jarak, dan menggunakan masker saat ke luar rumah.


Saat PSSB dijalankan sekarang ini, Chotib mengatakan masih terdapat banyak pengguna kendaraan bermotor tanpa helm dan tanpa masker bahkan berboncengan di Jakarta, padahal hal itu tidak diperbolehkan selama PSBB. "Kemudian yang harusnya berada di dalam rumah saja ternyata masih banyak kegiatan-kegiatan lain di luar rumah," tuturnya.

 

Di tengah kota Jakarta saja, Chotib menuturkan pemberlakuan PSBB juga tidak seketat yang dibayangkan karena jalan-jalan di Jakarta masih tetap ramai. "Di daerah pinggiran kota, di pinggiran Jakarta kegiatan itu seperti biasanya, seperti tidak ada kejadian luar biasa, seperti tidak ada pandemi," tuturnya.

 

Dengan kondisi tersebut, Chotib menuturkan memang seharusnya PSBB diperketat bukan dilonggarkan. Dia berharap pemerintah tidak buru-buru menetapkan pelonggaran PSSB karena kondisi kurva Covid-19 belum menurun. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait