Anies Terbitkan Pergub Soal Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Utama

Anies Terbitkan Pergub Soal Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Warga yang tak memakai masker saat PSBB terancam denda Rp250.000.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar," kata Anies dalam siaran pers, Senin (11/5).

 

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan,  setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum. Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.

 

Untuk kedua pelanggar kegiatan belajar dan keagamaan hanya diberikan saksi teguran tertulis yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi Petugas Kepolisian.

 

Nantinya, sebagian besar penindakan penegakan hukum terutama pemberian denda akan dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta, disusul beberapa Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan DKI untuk mengatur pembatasan transportasi, dan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk pelanggaran dari pengusaha ataupun perusahaan. (Baca: Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta)


Dalam bab tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi Covid-19 itu.

 

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Anies.

 

Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB. Pergub itu diteken Anies tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama.

 

Seperti diketahui, Anies secara resmi memperpanjang pemberlakuan PSBB selama 14 hari guna mengatasi pandemik wabah Covid-19. "Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/4) lalu.

 

Perusahaan Melanggar PSBB

Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Senin (11/5), 1.066 perusahaan terdata melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota dengan 184 perusahaan ditutup sementara.

 

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, 184 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-32 pemberlakuannya.


184 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 36 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur dan 46 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.424 orang.

 

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 262 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 262 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

 

Perusahaan pemilik izin sakti bernama Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat (satu) Jakarta Barat (62), Jakarta Utara (90), Jakarta Timur (94) dan Jakarta Selatan (15 perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 50.434 orang.

 

Sementara itu, ada 620 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

 

Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (158), Jakarta Barat (74), Jakarta Utara (125), Jakarta Timur (127), Jakarta Selatan (132) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 77.574 orang.


Harus Diperketat

Sementara, Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Chotib Hasan, menganjurkan PSBB harus diperketat karena saat ini tren kasus Covid-19 masih bersifat fluktuatif dan belum ada tanda-tanda menurun.

 

"Harusnya (PSBB) malah diperketat karena kita lihat dengan kondisi PSBB yang sekarang saja banyak masyarakat yang tidak disiplin," kata Chotib seperti dikutip Antara, Senin (11/5).

 

Menurutnya, PSBB penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Saat PSBB dijalankan, protokol kesehatan harus tetap dilakukan seperti karantina diri saat sampai di daerah tujuan dari daerah asal, menjaga jarak, dan menggunakan masker saat ke luar rumah.


Saat PSSB dijalankan sekarang ini, Chotib mengatakan masih terdapat banyak pengguna kendaraan bermotor tanpa helm dan tanpa masker bahkan berboncengan di Jakarta, padahal hal itu tidak diperbolehkan selama PSBB. "Kemudian yang harusnya berada di dalam rumah saja ternyata masih banyak kegiatan-kegiatan lain di luar rumah," tuturnya.

 

Di tengah kota Jakarta saja, Chotib menuturkan pemberlakuan PSBB juga tidak seketat yang dibayangkan karena jalan-jalan di Jakarta masih tetap ramai. "Di daerah pinggiran kota, di pinggiran Jakarta kegiatan itu seperti biasanya, seperti tidak ada kejadian luar biasa, seperti tidak ada pandemi," tuturnya.

 

Dengan kondisi tersebut, Chotib menuturkan memang seharusnya PSBB diperketat bukan dilonggarkan. Dia berharap pemerintah tidak buru-buru menetapkan pelonggaran PSSB karena kondisi kurva Covid-19 belum menurun. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait