Anies Terbitkan Pergub Soal Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Utama

Anies Terbitkan Pergub Soal Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Warga yang tak memakai masker saat PSBB terancam denda Rp250.000.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu Pergub itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB. Pergub itu diteken Anies tepatnya Rabu (30/4) dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayab Yuhanah di hari yang sama.

 

Seperti diketahui, Anies secara resmi memperpanjang pemberlakuan PSBB selama 14 hari guna mengatasi pandemik wabah Covid-19. "Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/4) lalu.

 

Perusahaan Melanggar PSBB

Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, hingga Senin (11/5), 1.066 perusahaan terdata melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota dengan 184 perusahaan ditutup sementara.

 

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, 184 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-32 pemberlakuannya.


184 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 45 perusahaan di Jakarta Barat, 36 perusahaan di Jakarta Utara, 25 perusahaan di Jakarta Timur dan 46 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.424 orang.

 

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 262 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 262 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

 

Perusahaan pemilik izin sakti bernama Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat (satu) Jakarta Barat (62), Jakarta Utara (90), Jakarta Timur (94) dan Jakarta Selatan (15 perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 50.434 orang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait