Angie Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Berita

Angie Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Bila menerima penempatan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil kejahatan, Angelina Sondakh dapat dikenakan Pasal 5 UU TPPU.

NOV
Bacaan 2 Menit


TPPU Miskinkan Koruptor
Sejak UU TPPU pertama disahkan, aparat penegak hukum jarang sekali menggunakannya untuk menjerat pelaku kejahatan. Oce mengatakan, kasus korupsi menonjol yang menggunakan TPPU adalah kasus Bahasyim Assifie. Harta kekayaan mantan pegawai pajak ini terbukti sebagai TPPU. Kejaksaan telah mengeksekusi dan menyetorkan harta sejumlah Rp60,8 miliar dan AS$681 ribu ke kas negara.


Menurut Oce, TPPU ini dapat dijadikan sarana untuk memiskinkan koruptor. Setidaknya, ada empat manfaat penggunaan UU TPPU. Pertama, dari sisi aktor tindak pidana, akan sangat banyak yang bisa dijerat, termasuk korporasi. Kedua, dari sisi hukuman jelas akan lebih menjerakan karena ancaman hukumannya tidak main-main. Bahkan untuk korporasi pidana dendanya mencapai Rp100 miliar.


“Ketiga, TPPU ini efektif untuk mengembalikan aset negara yang dicuri oleh koruptor. Dimanapun dia menyimpan aset itu, dalam bentuk apapun, properti, mobil, saham, surat berharga bisa disita dengan sangat cepat. Keempat, yang paling penting adalah untuk memiskinkan koruptor. Tidak hanya orang per orang, tapi juga korporasi,” ujarnya.


Pendapat Oce ini juga diamini anggota Komisi III DPR Indra. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan TPPU tidak hanya memberikan hukuman badan. Selain memudahkan penyidik, jaksa, dan hakim dalam menangani perkara, penerapan TPPU dapat memiskinkan koruptor. Sebab, jika pelaku tidak dapat melakukan pembuktian terbalik, harta dan asetnya dapat disita.


Berbeda dengan tindak pidana korupsi yang pembuktiannya cukup sulit. Indra merasa miris dengan hukuman dan denda ringan yang dijatuhkan kepada terpidana korupsi. Kondisi ini mencederai rasa keadilan di masyarakat. “Bayangkan saja, mereka dijatuhi hukuman 2 atau 3 tahun penjara dengan dana korupsi yang begitu besar.  Mereka masih bisa membeli fasilitas di lapas. Ini sudah menjadi rahasia umum lah”.


Indra melanjutkan, uang hasil korupsi para terpidana masih dapat mereka nikmati setelah keluar dari penjara. Keluarganya pun masih dapat menikmati uang hasil korupsi ketika si terpidana menjalani masa hukuman. Untuk itu, Indra mengajak semua pihak untuk mendorong implementasi UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU


“Harusnya proses pemiskinan itu harus diberikan. Karena kalau tidak dimiskinkan, tidak ada penyitaan aset dari hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, mereka akan tenang-tenang saja. UU TPPU ini memberi ruang lebih lebar setiap hasil tindak pidana korupsi dapat disita oleh negara. Saya yakin kalau dilakukan secara konsekuen, efek jera itu akan terlihat,” tuturnya.

Tags: