Angie Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Berita

Angie Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Bila menerima penempatan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil kejahatan, Angelina Sondakh dapat dikenakan Pasal 5 UU TPPU.

NOV
Bacaan 2 Menit


“Angelina misalnya buka suara dan mengungkap ada pejabat penyelenggara negara di Kemenpora, Kemendikbud atau Komisi X DPR, Banggar, atau partai politik menikmati dana itu. Dana itu mengalir kemana saja, bisa dikejar KPK dengan UU TPPU. Selama ini kekhawatirannya, aktor yang terlibat lolos dan tidak bisa dijerat. Itu mungkin bisa diminimalisir,” ujarnya.


Lalu bagaimana teknik penerapannya? Oce menuturkan KPK harus menggabung penyidikan korupsi dengan TPPU sekaligus. Bagi setiap orang yang menerima, menyimpan, dan lain sebagainya harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dapat dijerat dengan UU TPPU. Jika KPK telah menemukan cukup bukti, KPK diminta tidak ragu menjerat Angie dengan UU TPPU.


Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan sampai saat ini KPK belum mengenakan pasal TPPU kepada Angie. “Namun, tidak tertutup kemungkinan pasal tersebut dikenakan jika memang ada unsur-unsur atau bukti-bukti yang mengarah ke sana,” tuturnya dalam pesan blackberry.


Pegajar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan, menerangkan pada dasarnya pendekatan pencucian uang itu semacam mengadopsi nilai-nilai dalam hukum Islam. Sesuatu yang haram, mau dipakai untuk apapun tetap akan haram. Siapapun yang menikmatinya juga juga akan ikut berdosa. “Yang menarik adalah ada orang yang melakukan pencucian uang secara aktif dan pasif”.


Ganjar menjelaskan, pelaku TPPU aktif belum tentu pelaku tindak pidana asal (predicat crime) pencucian uang. Misalnya saja, koruptor memberikan uang hasil korupsi kepada istrinya. Istrinya lalu membelanjakan, melakukan transaksi, atau menitipkan uang itu ke saudaranya, adiknya, dan keponakan. Si istri dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU aktif karena menyembunyikan uang hasil korupsi dengan menitipkan ke keluarganya.


Sementara, yang disebut pelaku TPPU pasif adalah mereka yang menampung uang hasil tindak pidana. Ganjar mencontohkan, jika seseorang yang menitipkan uang hasil kejahatannya ke orang lain. Orang lain ini juga dapat dikenakan TPPU. Karenanya, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dalam menerima penitipan uang, bertransaksi, atau melakukan penjualan.


Ganjar melanjutkan, modus pencucian uang yang sering dilakukan adalah memecah-mecah lewat transaksi-transaksi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang didapat dari tindak pidana. Harta tersebut biasanya dibelikan barang, rumah, saham, yang kemudian dijual kembali. Untuk menelusurinya, biasanya dilakukan prinsip follow the money.

Tags: