Angie Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Berita

Angie Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Bila menerima penempatan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil kejahatan, Angelina Sondakh dapat dikenakan Pasal 5 UU TPPU.

NOV
Bacaan 2 Menit
Angelina Sondakh usai diperiksa KPK. Foto: Sgp
Angelina Sondakh usai diperiksa KPK. Foto: Sgp

Sejak UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) diundangkan, baru Wa Ode Nurhayati yang dikenakan pasal TPPU oleh KPK. Sementara dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, KPK tidak menggunakan UU TPPU. Nazaruddin baru dijerat UU TPPU kemudian oleh KPK, terkait pembelian saham Garuda.


Begitu pula dengan Angelina Sondakh. KPK hanya mengenakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, sejumlah pihak mendorong agar KPK melengkapi dugaan korupsi Angie –sapaan akrab Angelina- dengan tindak pidana pencucian uang.


Angie diduga menerima suap sejumlah Rp5 miliar terkait pembangunan wisma atlet. Selain dugaan menerima suap, ada sejumlah transaksi keluar masuk rekening mantan Putri Indonesia ini. Meski demikian, Kepala PPATK M Yusuf enggan mengungkapkan berapa aliran dana yang keluar masuk rekening Angie. Dia mendukung KPK untuk mulai menerapkan UU TPPU.


“Sekarang ini, kami menginginkan ada semangat KPK. Ambil contoh, kasus AS (Angelina Sondakh). Kami melihat bisa kena Pasal 5 UU TPPU, bisa kena Pasal 2 UU Tipikor. Mau dari sisi mana dipakai. Tapi, kalau menurut saya, hendaknya memakai TPPU supaya ada equal treatment. Kalau satu pihak penerima akan kena, yang lain juga akan kena,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (5/5).


Yusuf meyakini Pasal 5 UU TPPU dapat dikenakan terhadap Angie apabila anggota Komisi X DPR ini menerima penempatan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil kejahatan. Meski demikian, bukan cuma Angie yang dilaporkan PPATK memiliki transaksi mencurigakan, ada sejumlah anggota Banggar yang transaksinya sudah dilaporkan PPATK ke KPK.


Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Pengenaan UU TPPU ini juga didukung oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Oce Madril. Menurutnya, penerapan UU TPPU akan mempermudah KPK untuk menelusuri kemana saja aliran uang itu. Apalagi jika nantinya Angie menjadi justice collaborator, akan banyak penerima dana yang terungkap.

Tags: