Anggodo Inginkan Penyidik Polri Bersaksi
Utama

Anggodo Inginkan Penyidik Polri Bersaksi

Rekayasa Anggodo pada pimpinan KPK terungkap.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Menurut majelis, pihaknya tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa. Karena pasal 156 KUHAP, sebagai dasar argumen permohonan, secara substansi sudah ada dalam putusan sela majelis. “Keberatan juga tidak bersifat serta merta,” imbuh Tjokorda sehingga sidang kembali dilanjutkan.

 

Tak hanya itu. Majelis juga memerintahkan Raja Bonaran Situmeang meninggalkan kursi penasihat hukum Anggodo. Pasalnya, hal itu sudah ditetapkan dalam putusan sela. Sambil tersenyum kecut, Bonaran keluar ruang sidang karena larangan majelis hakim.

Tags:

Berita Terkait