Anggodo Inginkan Penyidik Polri Bersaksi
Utama

Anggodo Inginkan Penyidik Polri Bersaksi

Rekayasa Anggodo pada pimpinan KPK terungkap.

Inu
Bacaan 2 Menit
Beberapa saksi tegaskan peran Anggodo dalam rekayasa suap <br> pimpinan KPK. Foto: Sgp
Beberapa saksi tegaskan peran Anggodo dalam rekayasa suap <br> pimpinan KPK. Foto: Sgp

Anggodo Widjojo, terdakwa percobaan suap dan menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyidik Mabes Polri dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Untuk menjelaskan keterangan saksi Edi Soemarsono bohong," pinta Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (8/6). Keinginan itu disampaikan usai mendengarkan keterangan Edi di pengadilan.

 

Anggodo menilai saat penyidikan di Mabes Polri, dirinya dikonfrontir dengan Ari Muladi dan Edi oleh penyidik. Saat itu, menurut Anggodo, Edi dan Ari mengakui ada pemberian uang pada pimpinan KPK.

 

Ketiganya, kala itu diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan Chandra M Hamzah.

 

Namun di Pengadilan Tipikor, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat disidik KPK, Edi mengatakan yang berlawanan. Dia menyatakan dirinya disuruh Anggodo untuk mengakui menyerahkan uang sekira Rp1 miliar kepada Chandra M Hamzah.

 

"Saya menolak untuk mengakui itu," ujar Edi.

 

Dia juga menerangkan, Anggodo mengatakan jika penggelontoran uang pada pimpinan KPK dilempar ke Bareskrim, pasti akan langsung ditangani. "Sudah siap 'diseruduk' Susno Duadji," ujar Edi mengulang pernyataan Anggodo.

 

Keterangan lain yang memberatkan Anggodo disampaikan Kasubag Pengadaan Khusus Departemen Kehutanan Joni Aliando. Dia mengaku dirinya diperintahkan Anggodo lalu diulang oleh Dirut PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo untuk meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

"Tujuannya, jika dipanggil KPK sebagai saksi, bisa diwakili LPSK," tukas Joni. Dia dan Putranefo mengaku mengikuti perintah Anggodo karena merasa tertekan saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait korupsi pengadaan SKRT.

 

Joni mengaku beberapa kali menjadi Panitia Pengadaan di Dephut. Saat empat kali pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), dia menunjuk langsung Masaro.

 

Anggodo Tolak Disidang

Sebelum mendengarkan saksi, tim penasihat hukum Anggodo menolak perkara terdakwa diteruskan. Mereka meminta perkara Anggodo diperiksa setelah perkara dugaan pemerasan yang dilakukan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah berkekuatan hukum tetap.

 

"Karena sesuai dengan pasal 156 KUHAP," terang Teguh Samudra, pengacara Anggodo yang lain.

 

Menurut tim penasihat hukum, permintaan itu dilandasi karena upaya banding Kejaksaan Agung atas putusan tingkat pertama permohonan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas kedua pimpinan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan KUHAP maka putusan PT DKI sudah berkekuatan hukum tetap. “Sehingga harus didahulukan karena perkara ini akar dari perkara Anggodo,” tukasnya.

 

Pasal 156 ayat (4) KUHAP berbunyi, “Dalam hal perlawanan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum, diterima oleh Pengadilan Tinggi maka dalam waktu 14 hari PT dengan surat penetapannya membatalkan putusan PN dan memerintahkan PN yang berwenang untuk memeriksa perkara itu.”

 

Menanggapi itu, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba sempat menghentikan sidang sementara untuk bermusyawarah. Saat dibuka kembali, Tojkorda menyatakan majelis hakim menolak permohonan tim penasihat hukum terdakwa.

 

Menurut majelis, pihaknya tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa. Karena pasal 156 KUHAP, sebagai dasar argumen permohonan, secara substansi sudah ada dalam putusan sela majelis. “Keberatan juga tidak bersifat serta merta,” imbuh Tjokorda sehingga sidang kembali dilanjutkan.

 

Tak hanya itu. Majelis juga memerintahkan Raja Bonaran Situmeang meninggalkan kursi penasihat hukum Anggodo. Pasalnya, hal itu sudah ditetapkan dalam putusan sela. Sambil tersenyum kecut, Bonaran keluar ruang sidang karena larangan majelis hakim.

Tags:

Berita Terkait