Anggodo Widjojo, terdakwa percobaan suap dan menghalang-halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyidik Mabes Polri dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk menjelaskan keterangan saksi Edi Soemarsono bohong," pinta Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (8/6). Keinginan itu disampaikan usai mendengarkan keterangan Edi di pengadilan.
Anggodo menilai saat penyidikan di Mabes Polri, dirinya dikonfrontir dengan Ari Muladi dan Edi oleh penyidik. Saat itu, menurut Anggodo, Edi dan Ari mengakui ada pemberian uang pada pimpinan KPK.
Ketiganya, kala itu diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan Chandra M Hamzah.
Namun di Pengadilan Tipikor, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat disidik KPK, Edi mengatakan yang berlawanan. Dia menyatakan dirinya disuruh Anggodo untuk mengakui menyerahkan uang sekira Rp1 miliar kepada Chandra M Hamzah.
"Saya menolak untuk mengakui itu," ujar Edi.
Dia juga menerangkan, Anggodo mengatakan jika penggelontoran uang pada pimpinan KPK dilempar ke Bareskrim, pasti akan langsung ditangani. "Sudah siap 'diseruduk' Susno Duadji," ujar Edi mengulang pernyataan Anggodo.