Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Bui
Berita

Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Bui

Andi Narogong akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Desember 2017 mendatang.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas penggunaan AFIS L-1, dan dalam pertemuan dengan Kemendagri disepakati DPR akan menyetujui anggaran senilai Rp5,9 triliun dengan pembahasan dikawal Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

 

Relasi Marliem dengan Setnov

Jaksa juga mengungkap relasi Ketua DPR Setya Novanto dengan Direktur PT Biomorf Lone LCC selaku penyedia Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) L-1 dalam proyek KTP Elektronik. "Terdakwa Andi Agustinus menerima informasi dan mempertemukan beberapa vendor e-KTP diantaranya Johannes Marliem pada 2010 di rumah Setya Novanto," lanjut Eva.

 

Dalam pertemuan itu Johanes Marliem menjelaskan harga riil perekaman 0,5 dolar AS per penduduk atau Rp5.000. Atas penjelasan itu Setya Novanto meminta diskon 50 persen. Akhirnya disepakati Johannes Marliem memberikan diskon 40 persen atau 0,2 dolar AS atau Rp2.000 per penduduk. "Selain itu Johanes Marliem menjelaskan diskon akan diberikan ke Setya Novanto sebagai commitment fee lima persen dari nilai kontrak," kata Eva.

 

Selain kesepakatan pembagian keuntungan, disepakati juga rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur. Persentase fee berubah menjadi hanya 10 persen, yaitu 5 persen untuk pejabat Kemendagri dan 5 persen dari pekerjaan untuk anggota DPR. Setelah ada kesepakatan itu maka pada 22 November disepakati anggaran e-KTP oleh DPR. Pada Januari 2011, Andi memberikan uang Rp1 miliar ke Johannes Marliem lewat rekening untuk persiapan pelelangan.

 

Andi Narogong akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Desember 2017 mendatang. (ANT)

Tags:

Berita Terkait