Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Bui
Berita

Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Bui

Andi Narogong akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Desember 2017 mendatang.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

 

"Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK Mufti Nur Irawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017) seperti dikutip Antara.

 

Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jaksa juga meminta agar Andi wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima.

 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Andi Agustinus untuk membayar uang pengganti sejumlah 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkeuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana pencara selama 3 tahun," ungkap jaksa Mufti.

 

Terdapat hal-hal yang memberatkan Andi dalam tuntutan tersebut. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akibat perbuatan terdakwa yang bersifat massif dan menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak perbuatan para terdakwa masih dirasakan sampai saat ini dan menimbulkan kerugian keuangan yang besar," lanjut jaksa.

 

Namun, KPK memberikan status saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) kepada Andi. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berterus terang dan berstatus sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK No KEP.1536/01-55/12/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Penetapan Saksi Pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narongong," kata jaksa.

 

Dalam perkara ini Andi dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 2,5 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun. Baca Juga: Pengakuan dan Penyesalan Terdakwa Kasus e-KTP

 

Ungkap peran Mirwan Amir

Dalam surat tuntutannya, Andi Narogong mengungkap peran mantan pimpinan Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir dalam pelaksanaan e-KTP.

 

"Terdakwa Andi Agustinus lalu datang menemui Setya Novanto dan diperkenalkan dengan Mirwan Amir selaku pimpinan Banggar dari Partai Demokrat, dalam pertemuan itu Mirwan Amir mengatakan akan dukung proses pembahasan anggaran e-KTP dengan syarat Mirwan Amir ikut terlibat dalam proyeknya bersama dengan Yusnan Solihin," lanjut jaksa Eva Yustisiana.

 

Yusnan adalah Direktur PT Sucofindo saat itu. "Beberapa kali terdakwa bertemu dengan Yusnan Solihin, Aditya Riyadi Suroso, dan Ignatius Mulyono di Tebet Square dan disepakati bahwa proyek e-KTP dikerjakan bersama-sama antara terdakwa sebagai representasi Setya Novanto, dan Yusnan Solihin sebagai representasi Mirwan Amir," ujar jaksa Eva.

 

Pada April-Mei 2010, Andi Norogong bertemu dengan Chaeruman Harahap yang dikenalkan oleh Setnov di lantai 12 gedung DPR sebagai pengusaha yang akan ikut e-KTP. Dan ditindaklanjuti dengan Andi bertemu dengan Chaeruman dan mengatakan keinginan untuk ikut e-KTP dan bersedia memberi uang kepada angota DPR untuk memperlancar pembahasan.

 

"Pada pertengahan 2010 terdakwa melakukan pertemuan di Kafe Pandor bersama Johanes Marliem, Vidi Gunawan, Irvanto Hendro Pambudi Cahyo, dan Muji Rahmat Kurniawan. Terdakwa mengatakan beban fee 5 persen buat Setnov untuk mempermudah pembahasan anggaran," kata jaksa.

 

Andi lalu mengajak Johanes Marliem dengan Irman, Diah Angraeni dan koordinator e-KTP, saat itu kebutuhan dana e-KTP adalah sebesar Rp2,6 triliun tapi baru tersedia Rp1 triliun. Baca Juga: Setnov Bersedia Tanda Tangani Berita Acara Pencabutan Pembantaran

 

Pada Oktober 2010, Andi bersama Johanes Marliem bertemu dengan Diah Angreni, Irman, Sugiharto, Husni Fahmi, dan Chaeruman Harahap di Hotel Sultan dan minta agar Chaeruman segera menyetujui anggaran e-KTP sesuai grand design yaitu sejumlah Rp5,9 triliun rincian 2011 sebesar Rp2,2 triliun dan pada 2012 sebesar Rp3,6 triliun.

 

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas penggunaan AFIS L-1, dan dalam pertemuan dengan Kemendagri disepakati DPR akan menyetujui anggaran senilai Rp5,9 triliun dengan pembahasan dikawal Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

 

Relasi Marliem dengan Setnov

Jaksa juga mengungkap relasi Ketua DPR Setya Novanto dengan Direktur PT Biomorf Lone LCC selaku penyedia Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) L-1 dalam proyek KTP Elektronik. "Terdakwa Andi Agustinus menerima informasi dan mempertemukan beberapa vendor e-KTP diantaranya Johannes Marliem pada 2010 di rumah Setya Novanto," lanjut Eva.

 

Dalam pertemuan itu Johanes Marliem menjelaskan harga riil perekaman 0,5 dolar AS per penduduk atau Rp5.000. Atas penjelasan itu Setya Novanto meminta diskon 50 persen. Akhirnya disepakati Johannes Marliem memberikan diskon 40 persen atau 0,2 dolar AS atau Rp2.000 per penduduk. "Selain itu Johanes Marliem menjelaskan diskon akan diberikan ke Setya Novanto sebagai commitment fee lima persen dari nilai kontrak," kata Eva.

 

Selain kesepakatan pembagian keuntungan, disepakati juga rekanan proyek adalah BUMN agar mudah diatur. Persentase fee berubah menjadi hanya 10 persen, yaitu 5 persen untuk pejabat Kemendagri dan 5 persen dari pekerjaan untuk anggota DPR. Setelah ada kesepakatan itu maka pada 22 November disepakati anggaran e-KTP oleh DPR. Pada Januari 2011, Andi memberikan uang Rp1 miliar ke Johannes Marliem lewat rekening untuk persiapan pelelangan.

 

Andi Narogong akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Desember 2017 mendatang. (ANT)

Tags:

Berita Terkait