Amir Syamsudin: Kalau Akbar Dibebaskan, Itu Patut Disyukuri
Utama

Amir Syamsudin: Kalau Akbar Dibebaskan, Itu Patut Disyukuri

Kasus Akbar Tanjung akan menjadi salah satu barometer penegakan hukum di negeri ini. Maklum, Akbar adalah salah satu calon presiden dari Partai Golkar, politisi yang memimpin lembaga tinggi negara, di mana ratusan wakil rakyat berkumpul.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Ada dua tim hukum Akbar, yaitu tim litigasi dan tim non litigasi. Apa bedanya?

(AS) Saya tidak tahu. Hanya kami yang membela di pengadilan. Mungkin tim hukum Golkar ya, kami bukan anggota dan tidak ada hubungan. Sejauh ini saya belum berkoordinasi dengan mereka.

 

Kalau tim litigasi siapa saja?

(AS) Saya, Pak Nurhasyim, Denny Kailimang, John H. Waliry, Atmajaya Salim dan Marten Pongrekun.  Kemungkinan, walaupun saya tidak tahu, itu untuk pendapat hukum bagi Akbar. Tapi di luar dari litigasi itu.

 

(NI): Memang ada sih pendapat-pendapat, tapi terserah kita mau memasukkan atau tidak. Terus terang saja, kantor Pak Amir yang mengkoordinir. Tidak harus dimasukkan pendapat mereka.

 

(AS)Walaupun ada niat untuk membantu Akbar tetapi kami yang memutuskan relevan atau tidak.

 

Apakah tim kuasa hukum pernah menemui majelis kasasi Akbar atau bertemu pihak MA?

(AS) Sama sekali tidak, karena kami tidak pernah diminta MA untuk bertemu, berinteraksi apapun tidak ada. Menyusun memori kasasi dan menyerahkan hanya itulah tugas kami. Kami saat ini menunggu, ikut juga terombang-ambing dengan segala rumor dan banyak juga pihak yang menanyakan pada kami apakah ada bocoran dan itu saya kira tidak pada tempatnya kalau saya bersemangat menjelaskan. Namun kalau benar-benar tidak saya lakukan, masak saya harus merekayasa. Tidak sama sekali. Jadi kami sama awamnya dengan masyarakat. Bahkan bocoran ada setelah saya membaca media, ada posisi 3-2 yang membebaskan dengan menghukum. Itu justru saya anggap tulisan di media  yang jadi harapan saya juga.

 

Ada juga kan yang sebaliknya, bahkan dihukum posisi 4-1. Atau sebaliknya, tapi tidak bisa dijadikan pegangan. Apa pun putusannya siap saja. Seperti saya katakan, kalau dibebaskan, itu patut disyukuri. Tetapi jika sebaliknya yang terjadi saya kira masih ada sikap positif yang bisa diperlihatkan oleh Akbar. Bahwa akan ada upaya hukum yang dilakukan tanpa perlu ramai-ramai. Tapi yang pasti, yang positif yang bisa dilakukan adalah dengan mematuhi putusan itu. Karena memang politisasi kasus ini menjadikan Akbar dalam proses, bagian dari perjuangan dia untuk survive. Jadi tidak harus mengulang hal-hal yang telah dikemukakan mengenai keyakinan ketidakbersalahan. Akan lebih positif jika ia menjadi contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat.

 

Jadi, kuasa hukum menyarankan pada Akbar untuk mematuhi putusan jika diputus bersalah?

(AS) Begitulah, dan dia secara terbuka telah menyiapkan keluarga dan anak-anaknya untuk menghadapi sepahit apapun putusannya. Kami sebagai penasehat hukum dikumpulkan untuk memberi nasihat dan itulah yang kami sarankan. Kita tidak bisa, walaupun orang menstigmasi dengan pelaku kejahatan biasa, namun ada yang lain. Cukup banyak kepentingan dan dendam politik. Saat ini adalah saat yang tepat untuk bermanuver, itu realita yang tidak bisa dicegah. Itu bagian dari proses perjuangannya.

 

Kalau Akbar dinyatakan bebas, kan ada agenda-agenda berikutnya, seperti maju sebagai calon presiden dan …..?

Saya tidak akan mencoba masuk dengan bidang yang saya tidak kuasai. Saya bukan kader Golkar dan saya tidak pernah menjadi anggota partai Golkar.

 

Maksudnya, jika Akbar bebas lalu menjadi calon presiden, atau presiden, padahal ia telah dinyatakan bersalah oleh dua pengadilan, apakah itu  tidak akan berpengaruh pada legitimasinya?

Secara manusiawi ini kan satu pengalaman. Hukum sendiri akan memberi status kehormatannya dipulihkan. Kita berandai saja ya. Walaupun orang mencoba menetapkan stigma. Seorang PM Thailand yang pernah dituntut juga ternyata setelah bebas ia masih tetap menjabat.


 

     

Tags: