Amir Syamsudin: Kalau Akbar Dibebaskan, Itu Patut Disyukuri
Utama

Amir Syamsudin: Kalau Akbar Dibebaskan, Itu Patut Disyukuri

Kasus Akbar Tanjung akan menjadi salah satu barometer penegakan hukum di negeri ini. Maklum, Akbar adalah salah satu calon presiden dari Partai Golkar, politisi yang memimpin lembaga tinggi negara, di mana ratusan wakil rakyat berkumpul.

Nay
Bacaan 2 Menit

 

Nur lalu menyampaikan panjang lebar mengenai kasus posisi perkara korupsi dana Bulog Rp40 M dengan terdakwa Akbar Tandjung, berdasarkan dakwaan jaksa. Waktu krisis, Habibie memerintahkan Bulog mengeluarkan dana untuk proyek sembako bagi daerah-daerah miskin. Akbar sebagai pejabat yang menerima duit dan menunjuk siapa pelaksananya. "Menko Taskin yang menunjuk, Amir Syamsuddin menyela.

 

Yang dipersoalkan oleh jaksa itu, menurut UU atau peraturan pelaksanaannya yaitu Keppres, kalau ada proyek harus ditenderkan, Akbar disalahkan karena tidak ditenderkan. Nah itulah, dalam keadaan krisis, terpaksa Akbar melaksanakan itu tanpa mentenderkan. Lantaran ada rekomendasi dari Menko Taskin mengenai yayasan yang patut, sudah ditunjuk, tidak ada tender. Memang menurut UU harus ada tender, itu disalahkannya.

 

Yayasan hanya melaksanakan sebagian kecil, lalu setelah ribut-ribut yayasan bilang, salah kami, banyak maaf, lalu dikembalikan semua duitnya. Karena yayasan itu tidak mengerjakan dengan baik, Akbar dianggap kurang mengawasi. Tapi menurut Akbar, ia cukup mengawasi. "Jangka waktu tugasnya sebagai Mensesneg kan sudah berakhir, Amir menyela.

 

(NI): Belum ada laporan tuntas, tapi jabatannya sudah diganti. Jadi kalau dilihat di situ ada kerjasama dengan yayasan, di mana kerjasamanya? Kalau tendernya, Akbar dalam pembelaannya menyatakan karena dalam keadaan krisis melaksanakan perintah, dalam keadaan darurat. Itu benar. Kita tidak bisa mengatakan yang lain. Karena memang hal itu sesuai dengan keadaan darurat dan ia harus cepat. Dan mempercayai rekanan yang ditunjukkan Menko Kesra. Kesalahan orang sana (yayasan), itu, apa benar bisa dilimpahkan ke Akbar. Jadi kita membelanya dari dakwaan jaksa.

 

Putusan PN dan PT menyatakan Akbar melanggar asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, semisal APBN?

(NI) Kalau hakim itu mengatakan asas-asas umum, itu artinya kan bukan peraturan. Jadi, begini ya, asas umum bukan peraturan. Kalau asas itu kan aturan tidak tertulis. Menurut yurisprudensi dan hukum dasar yang sesungguhnya, orang dihukum tidak boleh karena aturan yang bersifat asas-asas. Orang hanya boleh dibebaskan dengan asas-asas. Menguntungkan boleh. Walaupun di Indonesia pernah dalam kasus Natalegawa, ia dihukum karena asas-asas. Tapi  ahli hukum tidak mengakui kebenaran itu. Kebenaran itu ada dua formal dan materiil. Formal menurut undang-undang, materiil itu menurut nilai-nilai kepatutan. Dalam pidana, orang tidak boleh dihukum dengan nilai-nilai kepatutan, tapi hanya boleh dihukum kalau melanggar aturan yang formal. Tapi, orang boleh dibebaskan berdasarkan nilai-nilai kepatutan. Itu pembelaan kita.  Tidak ada yang dilanggar (oleh Akbar). Yang dilanggar hanya asas-asas.

 

Ada informasi bahwa Akbar akan dibebaskan karena hanya melaksanakan perintah presiden. Sesuai pasal 51 (1) KUHP, yang melaksanakan perintah presiden tidak dipidana?

Tags: