Amir Syamsudin: Kalau Akbar Dibebaskan, Itu Patut Disyukuri
Utama

Amir Syamsudin: Kalau Akbar Dibebaskan, Itu Patut Disyukuri

Kasus Akbar Tanjung akan menjadi salah satu barometer penegakan hukum di negeri ini. Maklum, Akbar adalah salah satu calon presiden dari Partai Golkar, politisi yang memimpin lembaga tinggi negara, di mana ratusan wakil rakyat berkumpul.

Nay
Bacaan 2 Menit

(NI) Sebenarnya kalau dibilang begitu juga keliru. Ada (dalam memori) ,tapi sedikit. Presiden tidak menyuruh melakukan tanpa tender. Karena ada dalam UU,  kalau orang melaksanakan perintah jabatan tidak boleh dihukum, kalau maunya pembelaan ke sana. Tapi menurut saya bukan begitu. Apakah ada Akbar diperintahkan presiden untuk melakukan tanpa tender, itu yang tidak benar. Dia itu hanya disuruh melaksanakan. Presiden tidak jelas memerintahkan tender atau tanpa tender. Jadi kalau kita membela atas dasar hanya melaksanakan perintah presiden, bukan begitu. Memang ada, tapi intinya bukan di situ. Jadi presiden tidak memerintah Akbar melakukannya tanpa tender, tidak ada itu. Presiden meminta dia sesuai dengan kebijaksanaan Akbar, Akbar melaksanakannya tanpa tender. Tanpa tender ini pertimbangannya karena keadaan darurat. Keadaan darurat ini karena harus cepat. Inilah sebagai pembelaannya, bukan karena perintah presiden. Yang berdasarkan perintah presiden adalah mengapa dia menggunakan uang Bulog. Itu yang benar. Kalau dari situ benar, karena uang Bulog hanya digunakan untuk melaksanakan tugas Bulog dalam hal bahan pokok kebutuhan rakyat, tidak boleh digunakan untuk ini. Nah, Akbar melaksanakan ini karena perintah presiden, itu benar.

 

Apa sebenarnya keadan darurat yang dimaksud di situ. Kalau keadaan darurat di Aceh misalnya, kan jelas ada Keppresnya?

(NI) Di situ kalimatnya Habibie sendiri. Saya sudah tidak ingat bunyinya, tapi dalam bukti sudah diterangkan surat Habibie dari Jerman, keadaannya begini-begini. Termasuk dalam keadaan darurat itu, Habibie membolehkan menggunakan uang Bulog. Jelas kan? Kalau tidak dalam keadaan darurat mana boleh menggunakan uang Bulog. Yang kedua kalau tidak darurat, tidak mungkin menunjuk menteri Sesneg untuk melaksanakan hal itu. Jelas itu.

 

Dalam kontra memori, JPU menyatakan bahwa isi memori kasasi hanya mengulang-ulang apa yang sudah disampaikan di pengadilan sebelumnya, sehingga bukan merupakan alasan mengajukan kasasi dan tidak perlu ditanggapi. Komentar Anda?

(AS) Menurut penilaian saya, itu lebih kepada ketidakmampuan dia menyimak. Jadi secara mudah dia menyatakan kalau hanya mengulang-ulang. Kalau dia mau sedikit menyimak atau menstimulir dia punya kemampuan, pengetahuan, perbendaharaan yurisprudensi dan asas-asas hukum, mustinya dia  hadapi dengan cara seimbang dan layak. Saya meragukan, barangkali kemampuan dia sedemikian rupa, sehingga  cari cara yang mudah. Dia lari saja mengatakan itu mengulang-ngulang sehingga menjadi kurang seru. Kita harapkan adanya keseimbangan dalam berargumentasi.

 

(NI) Jadi ada dua. Pertama, penerapan hukum di kasasi dan kedua, pertimbangan fakta di judex facti. Itu sebenarnya apa yang disebut fakta. Memang logis bahwa di Mahkamah Agung tidak perlu lagi mempertimbangkan kembali fakta yang sudah dipertimbangkan. Itu mungkin yang dimaksud JPU. Fakta lahirnya dari bukti. Orang selalu mengatakan secara umum, asal kita menyinggung kata fakta, langsung dikatakan tidak boleh. Tidak begitu, bukan berarti tak persoalkan bukti dan fakta lagi. Sebab, di dua pengadilan di bawah, ada fakta lain yang belum pernah dipertimbangkan. Lawan kita asal kita menyinggung bukti langsung bilang itu tidak boleh karena sudah di kasasi mengenai fakta. Padahal bukan begitu. Misalnya, pertimbangan dua pengadilan yang di bawah, dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan fakta x dan y, hanya z dan a, b, c. Kita harus bilang ke hakim kasasi karena tidak menerapkan penerapan hukum fakta lain yaitu x, y, z. Karena penerapan hukum mengatakan hakim harus mempertimbangkan bukti-bukti. Ternyata fakta x dan y tidak dipertimbangkan. Jadi, kalau saya membawa fakta x dan y tadi bukan membawa fakta, tapi penerapan hukum.

 

Dalam kasus Akbar, apa yang menjadi fakta x dan y itu?

(NI) Keadaan darurat tidak dipertimbangkan, padahal penunjukan Akbar dan penggunaan uang Bulog jelas darurat. Dia bilang kerjasama, kalau bersama-sama (Dadang dan Winfried) itu harus sama perlakuannya. Ternyata kedua perbuatan yang disalahkan berbeda. Ada beberapa fakta lain, tapi saya lupa.

Halaman Selanjutnya:
Tags: