“Selain itu, penjelasan lebih lanjut terkait dengan frasa ditolaknya tawaran perdamaian, apakah dimaknai sebagai penolakan secara keseluruhan atau pemaknaan lainnya? Dengan demikian diharapkan asas kepastian dan peradilan cepat sebagaimana terkandung dalam UU K-PKPU tetap terjamin,” kata Bosni.
Baik Bosni, Febryan, dan Bobby sendiri sepakat, Majelis Hakim pada tingkat kasasi dituntut untuk teguh berpedoman pada pengaturan Mahkamah Agung agar tak terjadi disparitas serta penerimaan perkara dan/atau pemeriksaannya hanya terbatas pada perkara-perkara yang permohonan PKPU-nya diajukan dan tawaran perdamaiannya ditolak oleh kreditor. Selain itu, dalam jangka waktu menengah dirasa perlu untuk menjadikan perubahan ketentuan ini sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan rancangan Perubahan UU K-PKPU, untuk kemudian dilakukan penyesuaian berdasarkan Putusan MK No. 23/2021.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Altruist Lawyers. |
[1] Butir 3.19 Bagian Pertimbangan Hukum Putusan MK No. 23/2021