Altruist Lawyers Sepakat, Penerapan Putusan MK No. 23/2021 Harus Tegas dan Terbatas
Terbaru

Altruist Lawyers Sepakat, Penerapan Putusan MK No. 23/2021 Harus Tegas dan Terbatas

Penerbitan Putusan MK No. 23/2021 membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme kepailitan dan PKPU, salah satunya: terbukanya upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 9 Menit

 

“Selain itu, demi terjaganya muruah UU K-PKPU, diharapkan penerapan dari setiap ketentuan terkaitnya dilaksanakan dengan tegas, sebagaimana dimaksudkan oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam mempertimbangkan koreksinya tersebut,” ujar Bobby.

 

Setiap pihak tak boleh menutup mata atas risiko penyalahgunaan pranata, lembaga kepailitan, dan PKPU. Bobby mengungkapkan, masih ada perkara-perkara di mana permohonan PKPU yang diajukan kreditur bertujuan untuk menjatuhkan, menghentikan, bahkan mematikan suatu kegiatan usaha perusahaan atau badan usaha melalui badan peradilan; atau sebaiknya: pihak debitur yang beriktikad tidak baik, sehingga utang-utangnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Sehingga untuk mencapai asas keseimbangan yang menjadi salah satu ruh dalam UU K-PKPU, kami rasa perlu bagi para penegak hukum untuk (a) merancang mekanisme dan prosedur proses upaya hukum kasasi terhadap Putusan PKPU, yang juga mencakup setiap jangka waktunya secara spesifik dan (b) menerapkan ketentuan upaya hukum kasasi ini secara tegas dan terbatas, sebagaimana dimaksudkan oleh Majelis Hakim konstitusi dalam melakukan koreksi ini. Apabila tidak diterapkan secara tegas maka akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru yang bisa saja menghilangkan ruh proses PKPU khususnya terkait dengan kepastian, keadilan, peradilan cepat dan kelangsungan usaha. Pada lain sisi, para pihak sangat dituntut untuk mengedepankan itikad baiknya dalam berperkara melalui proses PKPU ini,” Bobby menjelaskan.

 

Putusan MK No. 23/2021 sendiri telah mengakomodasi permasalahan tersebut dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan para pihak. Sebagaimana termuat dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa:

 

 

“Oleh karena itu, ‘niat baik’ dari kreditor seharusnya tidak boleh tercederai oleh tujuan lain yang justru akan menghadapkan debitor dalam posisi yang dapat kehilangan kesempatan untuk melanjutkan kelangsungan usahanya dan ‘terjebak’ dalam keadaan pailit.”

 

 

Hal tersebut mencerminkan perhatian Majelis Hakim Konstitusi terhadap perkara-perkara di lapangan, di mana pihak krediturnya beriktikad tidak baik. Selain itu, dalam rangka pengawasan,  apabila terjadi kesalahan dalam penerapan hukum dalam Putusan PKPU oleh tingkat pertama pada Pengadilan Niaga. Sebagaimana hal tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Konstitusi bahwa:

 

 

… dan terkait dengan upaya hukum dengan alasan karena adanya kemungkinan kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim di tingkat bawah, Mahkamah berkesimpulan jenis upaya hukum yang tepat adalah kasasi.

 

Tags: