Aliansi Buruh Menggugat Revisi UU Ketenagakerjaan
Utama

Aliansi Buruh Menggugat Revisi UU Ketenagakerjaan

Diakui revisi terhadap UU No. 13/2003 dilakukan karena adanya desakan dari kalangan investor.

Rzk/CRR
Bacaan 2 Menit

 

Andi juga mengisyaratkan rancangan revisi terhadap UU No. 13/2003 masih bersifat fleksibel sehingga masih ada kemungkinan terjadi perubahan, termasuk memperbaiki apabila dianggap tidak pro buruh.

 

Senada dengan Andi, Kepala Sub Bagian Konsultasi Hukum Depnakertrans Umar Kasim juga membantah anggapan kalau rancangan revisi terhadap UU No. 13/2003 dikatakan tidak pro buruh. Dia menekankan bahwa pemerintah melalui Depnakertrans terus berupaya agar revisi UU yang ditargetkan selesai dibahas secara internal April nanti ini akan mampu mewakili kepentingan semua pihak.

 

Untuk merealisasikan hal tersebut pemerintah mengadakan forum tripartit, dimana dalam forum tersebut akan bertemu tiga elemen yang berkepentingan yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh/pekerja. Rencananya, pada 9 Maret 2006 nanti, pemerintah akan menyelenggarakan forum tripartit kedua dalam rangka pembahasan revisi terhadap UU No. 13/2003.

 

Kami sudah mengabaikan forum tripartit sepanjang membicarakan soal revisi terhadap UU No. 13/2003, kata Kambusiha mengomentari rencana pertemuan tripartit yang diprakarsai pemerintah.

Tags: