Aliansi Buruh Menggugat Revisi UU Ketenagakerjaan
Utama

Aliansi Buruh Menggugat Revisi UU Ketenagakerjaan

Diakui revisi terhadap UU No. 13/2003 dilakukan karena adanya desakan dari kalangan investor.

Rzk/CRR
Bacaan 2 Menit
Aliansi Buruh Menggugat Revisi UU Ketenagakerjaan
Hukumonline

Nasib buruh di Indonesia memang selalu digambarkan tragis. Belum juga reda penolakan mereka terhadap keberadaan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai tidak pro kepentingan buruh, kini mereka harus dihadapkan lagi dengan adanya rencana revisi undang-undang tersebut yang lagi-lagi menurut pengamatan mereka secara substansi tidak pro kepentingan buruh.

 

Dalam sejarah dimana pun, hukum perburuhan selalu melindungi kepentingan buruh karena kenyataannya antara buruh dan majikan ada ketidaksetaraan, ujar Sekjen Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Budi Wardoyo dalam acara jumpa pers Aliansi Buruh Menggugat dalam rangka menolak revisi terhadap UU No. 13/2003.

 

Budi yang juga bertindak sebagai juru bicara Aliansi mengatakan rencana revisi UU No. 13/2003 tidak akan menguntungkan kaum buruh karena banyak hal yang berkaitan dengan hak-hak buruh justru akan semakin dikebiri. Dia, diantaranya menyebutkan masalah-masalah seperti upah, outsourcing (perjanjian pemborongan pekerjaan, red.), status kerja, pesangon, kebebasan berserikat, dan mogok.

 

Menyambung pendapat Budi, Kambusiha dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan setidaknya ada 15 pasal krusial dalam rancangan revisi UU No. 13/2003 versi pemerintah yang perlu ditentang karena telah mereduksi hak-hak buruh.

 

Dia mencontohkan revisi terhadap ketentuan tentang batasan maksimum perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dimana menurut Pasal 59 ayat (4) UU No. 13/2003, PKWT dapat diadakan untuk jangka waktu maksimum 2 (dua) tahun. Sementara menurut rancangan revisi UU No. 13/2003 versi pemerintah, jangka waktu maksimum diubah menjadi 5 (lima) tahun.

 

Secara khusus, Aliansi juga menyoroti upaya pemerintah yang mencoba memasukkan lagi Pasal 158 yang sebenarnya sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 15 Oktober 2003, sejumlah organisasi serikat buruh mengajukan permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU No. 13/2003, termasuk Pasal 158. MK, kemudian, dalam putusannya No. 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 menyatakan Pasal 158 tidak berlaku.

 

UU No. 13/2003

Pasal 158

(1)          Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

 

Rancangan Revisi UU No. 13/2003

Pasal 158

(1)          Pemberi kerja dapat melakukan tindakan skorsing terhadap pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat di lingkungan usaha pemberi kerja.

 

 

Ini dapat dikatakan sebagai penggelapan hukum karena walaupun sudah dicabut oleh MK tetapi coba dimasukkan lagi, ujar Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing yang juga hadir dalam jumpa pers.

 

Terkait sikap penolakan tersebut, Aliansi menuntut agar UU No. 13/2003 dicabut dan kemudian diganti dengan UU Ketenagakerjaan yang baru yang sepenuhnya diabdikan bagi kepentingan buruh. Dalam membentuk UU baru tersebut, Aliansi meminta agar seluruh serikat buruh dilibatkan.

 

Investor

Ditemui di kantornya, Kepala Biro Hukum Depnakertrans Andi Syahrul mengakui kalau revisi UU No. 13/2003 dilakukan atas desakan kalangan investor. Artinya, secara tidak langsung dapat dikatakan kalangan investor akan enggan menanamkan modal mereka apabila UU No. 13/2003 tidak diperbaiki.

 

Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan karena investor merasa ketentuan-ketentuan dalam UU No. 13/2003 hanya memberatkan mereka, terutama ketentuan yang mengatur tentang pesangon. Di satu sisi, investor menganggap pesangon yang ditetapkan UU No. 13/2003 terlalu besar, sedangkan sisi lain pekerja mengharapkan ada kompensasi yang jelas buat mereka. 

 

Andi juga mengisyaratkan rancangan revisi terhadap UU No. 13/2003 masih bersifat fleksibel sehingga masih ada kemungkinan terjadi perubahan, termasuk memperbaiki apabila dianggap tidak pro buruh.

 

Senada dengan Andi, Kepala Sub Bagian Konsultasi Hukum Depnakertrans Umar Kasim juga membantah anggapan kalau rancangan revisi terhadap UU No. 13/2003 dikatakan tidak pro buruh. Dia menekankan bahwa pemerintah melalui Depnakertrans terus berupaya agar revisi UU yang ditargetkan selesai dibahas secara internal April nanti ini akan mampu mewakili kepentingan semua pihak.

 

Untuk merealisasikan hal tersebut pemerintah mengadakan forum tripartit, dimana dalam forum tersebut akan bertemu tiga elemen yang berkepentingan yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh/pekerja. Rencananya, pada 9 Maret 2006 nanti, pemerintah akan menyelenggarakan forum tripartit kedua dalam rangka pembahasan revisi terhadap UU No. 13/2003.

 

Kami sudah mengabaikan forum tripartit sepanjang membicarakan soal revisi terhadap UU No. 13/2003, kata Kambusiha mengomentari rencana pertemuan tripartit yang diprakarsai pemerintah.

Tags: