5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata
Terbaru

5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

Ada 5 alat bukti dalam hukum acara perdata, yakni surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi alat bukti dalam hukum acara perdata. Foto: pexels.com
Ilustrasi alat bukti dalam hukum acara perdata. Foto: pexels.com

Apa saja alat bukti dalam hukum acara perdata? Dalam hukum acara perdata, dikenal dengan adanya lima alat bukti. Lima alat bukti dalam hukum acara perdata yang dimaksud, antara lain alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah. Berikut ulasan selengkapnya.

Alat Bukti Surat atau Akta

Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia membedakan definisi surat dan akta. Surat diartikan sebagai sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk menyampaikan buah pikiran seseorang, di mana buah pikiran tersebut dapat dipergunakan sebagai pembuktian.

Baca juga:

Sementara itu, akta adalah tulisan yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan yang sejak awal dibuat untuk suatu pembuktian. Dalam KUH Perdata, akta terbagi atas dua jenis, yakni akta autentik dan akta bawah tangan.

Ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata menerangkan bahwa akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Adapun mengenai akta bawah tangan, Pasal 1874 KUH Perdata mengartikan akta bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.

Terkait kekuatan pembuktian akta bahwa tangan lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata, akta bawah tangan bisa saja memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik, asalkan akta bawah tangan tersebut diakui kebenarannya oleh orang yang menandatanganinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait