5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata
Terbaru

5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

Ada 5 alat bukti dalam hukum acara perdata, yakni surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  1. perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang;
  2. pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;
  3. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti; dan
  4. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.

Alat Bukti Pengakuan

Alat bukti pengakuan diatur dalam Pasal 174, 175, dan 176 HIR. Dalam Pasal 174 HIR dan penjelasannya diterangkan bahwa pengakuan dapat diklasifikasikan atas pengakuan di muka hakim dan pengakuan di luar sidang (Pasal 175).

Adapun pengakuan di muka hakim ini, baik yang diucapkan sendiri maupun melalui kuasanya, dianggap sebagai bukti yang cukup dan mutlak. Dengan kata lain, hakim haruslah menerima pengakuan itu sebagai bukti yang cukup.

Sementara itu, pengakuan di luar sidang dianggap sebagai bukti yang bebas, yang mana kekuatan pembuktian dari pengakuan ini diserahkan kepada pertimbangan dan pendapat hakim.

Kemudian, dalam ketentuan Pasal 176 HIR diterangkan bahwa setiap pengakuan harus diterima secara bulat dan hakim tidak boleh menerima sebagian atau menolak sebagian pengakuan yang bisa merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berutang itu dengan maksud akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti bahwa perbuatan atau kejadian tersebut adalah palsu.

Sementara itu, dalam KUH Perdata, pengakuan sebagai alat bukti hukum acara perdata diatur dalam Pasal 1926 KUH Perdata yang menerangkan bahwa suatu pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi. Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan-kekeliruan dalam menerapkan hukum, pengakuan tidak dapat dicabut.

Alat Bukti Sumpah

Terkait sumpah sebagai alat bukti hukum acara perdata, ketentuan pasal 1929 KUH Perdata menerangkan bahwa dua macam sumpah yang dapat disampaikan di hadapan Hakim, yakni:

Tags:

Berita Terkait