Sejak 5 Januari lalu, PT Pertamina Persero mulai memberlakukan harga baru pada bahan bakar minyak non-subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat penurunan harga pada masing-masing jenis BBM Non-Subsidi tersebut dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dengan jenisnya.
Turunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat akhir-akhir ini menjadi faktor utama penurunan harga ini. Hal ini disampaikan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dalam keterangan persnya, Sabtu (4/1). Dia menjelaskan penyesuaian harga yang dilakukan Pertamina telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama pelanggan setia produk-produk Pertamina,” ujar Nicke.
Penyesuaian BBM non-subsidi tersebut berlaku mulai Sabtu tanggal 5 Januari 2019 pukul 00.00 waktu setempat. Sehingga, adapun jenis BBM yang mengalami penyesuaian harga sebagai berikut:
|
Dengan turunnya harga BBM non-subsidi tersebut maka seluruh penyalur BBM non-subsidi harus menyesuaikan penetapan harga. Harga baru yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Sebagai gambaran, untuk wilayah Jabodetabek mengalami perubahan sebagai berikut :
No | Produk | Harga Lama (per liter) | Harga Baru (per liter) |
1 | Pertalite | Rp 7.800 | Rp 7.650 |
2 | Pertamax | Rp 10.400 | Rp 10.200 |
3 | Pertamax Turbo | Rp 12.250 | Rp 12.000 |
4 | Dexlite | Rp 10.500 | Rp 10.300 |
5 | Dex | Rp 11.850 | Rp 11.750 |