Alasan Pertamina Turunkan Harga BBM Non-subsidi
Berita

Alasan Pertamina Turunkan Harga BBM Non-subsidi

Pertamina merilis harga baru BBM non-subsidi akhir pekan lalu. Namun, kebijakan tersebut dianggap lambat sehingga berpotensi rugikan masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menanggapi kondisi ini, pengamat energi dan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menilai seharusnya paling tidak 31 Desember 2018 Pertamina sudah merilis harga BBM non-subsidi dan diberlakukan mulai 1 Januari 2019, namun Pertamina baru merilis penurunan harga tersebut pada 4 Januari untuk dilaksanakan efektif 5 Januari 2019.

 

Yusri menganggap terdapat kelalaian dari direksi Pertamina dalam penyesuaian harga ini. Sehingga, kondisi ini dianggap menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat sebagai konsumen BBM yang seharusnya dapat menikmati penurunan harga jauh lebih cepat.

 

“Seharusnya paling tidak tanggal 31 Desember 2018 Pertamina sudah merilis harga BBM Non Subsidi dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2019, namun faktanya baru dirilis 4 Januari untuk dilaksanakan efektif 5 Januari 2019,” jelas Yusri kepada hukumonline.

 

Menurut Yusri, keterlambatan ini dianggap telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpers 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga BBM. Dengan demikian, keterlambatan ini mengakibatkan kerugian bagi konsumen BBM Non-Subsidi.

 

“Seharusnya lembaga konsumen Indonesia bereaksi atas kelalaian terkesan sengaja oleh Direksi Pertamina, sebagai pembelajaran agar tidak sesuka hatinya membuat kebijakan yang melanggar peraturan, dan kepada konsumen BBM Non-Subsidi diseluruh Indonesia bisa masing masing atau bersama sama mengugat Pertamina di PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten, dan Provinsi,” jelas Yusri.

 

Menurutnya, pemeriksaan dapat dilakukan dengan membuka kontrak antara pemasok/rekanan di ISC Pertamina untuk penyerahan November, Desember dan Januari 2019, termasuk formula Pertamina menentukan harga keekonomian BBM non subsidi.

 

Selanjutnya, perhitungan kerugian diketahui dengan menghitung berapa harga pengurangan tiap liter dengan dikalikan volume konsumsi BBM non subsidi setiap harinya yang tercatat di tiap Marketing Operation Regional (MOR) di seluruh wilayah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait