Alasan Pertamina Turunkan Harga BBM Non-subsidi
Berita

Alasan Pertamina Turunkan Harga BBM Non-subsidi

Pertamina merilis harga baru BBM non-subsidi akhir pekan lalu. Namun, kebijakan tersebut dianggap lambat sehingga berpotensi rugikan masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Direktur Pemasaran Retail Pertamina, Mas’ud Khamid  menambahkan pihaknya akan rutin mengevaluasi secara berkala harga BBM tersebut agar sesuai dengan dinamika  harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah di pasar global sebagai komponen utama dalam penetapan harga.

 

Dia juga menjelaskan penurunan harga BBM non-subsidi ini dapat memperkuat pelayanan terhadap masyarakat sekaligus meningkatkan penggunaan produk BBM berkualitas tinggi.  “Pertamina berharap penyesuaian harga ini dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan produk-produk BBM berkualitas,” kata Mas’ud.

 

Peraturan mengenai penetapan harga BBM Non-Subsidi tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahaan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Aturan ini menetapkan perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum atau Non-Subsidi ditentukan badan usaha dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

 

(Baca: Begini Menteri ESDM Tentukan Harga Indeks Pasar BBM)

 

Dalam Pasal 4 Ayat 1 peraturan tersebut menyatakan perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar. Besaran PBBKB tersebut disesuaikan dengan peraturan daerah provinsi setempat.

 

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 aturan ini menyatakan penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi dan/atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

 

Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Non-Subsidi dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan/atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.

 

Untuk diketahui, tren penurunan harga minyak mentah dunia telah terjadi sejak Oktober lalu. Atas kondisi tersebut, Kementerian ESDM sebenarnya telah mewanti-wanti agar badan usaha termasuk Pertamina menurunkan harga BBM Non-Subsidi tersebut.

Tags:

Berita Terkait