Alasan Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Kepmenaker TKA
Berita

Alasan Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Kepmenaker TKA

Menyederhanakan berbagai peraturan TKA yang tersebar di berbagai sektor usaha. Namun, regulasi ini dinilai membuka peluang besar atau lebih luas bagi TKA untuk masuk ke Indonesia, sehingga merugikan buruh lokal.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kepmenaker No.228 Tahun 2019 ini bagi Timboel merugikan buruh lokal, tapi menguntungkan pengusaha yang menggunakan TKA karena TKA hanya boleh dipekerjakan untuk waktu tertentu dan tidak mendapat pesangon ketika diputus hubungan kerja (PHK). Regulasi ini membuka peluang besar bagi TKA untuk masuk ke Indonesia.

 

Pemerintah, saran Timboel, seharusnya mempertimbangkan jumlah angkatan kerja yang mencapai 136,18 juta jiwa pada Februari 2019 dan tingkat pengangguran terbuka 5,01 persen (6,82 juta orang). Sekalipun investor asing menanamkan modal ke Indonesia, tapi tenaga kerja yang direkrut tetap TKA dari negara asal investor. “Kepmenaker No.228 Tahun 2019 berpotensi meningkatkan pengangguran dari kalangan tenaga kerja lokal yang terdidik,” katanya.

Tags:

Berita Terkait