Kepmenaker No.228 Tahun 2019 ini bagi Timboel merugikan buruh lokal, tapi menguntungkan pengusaha yang menggunakan TKA karena TKA hanya boleh dipekerjakan untuk waktu tertentu dan tidak mendapat pesangon ketika diputus hubungan kerja (PHK). Regulasi ini membuka peluang besar bagi TKA untuk masuk ke Indonesia.
Pemerintah, saran Timboel, seharusnya mempertimbangkan jumlah angkatan kerja yang mencapai 136,18 juta jiwa pada Februari 2019 dan tingkat pengangguran terbuka 5,01 persen (6,82 juta orang). Sekalipun investor asing menanamkan modal ke Indonesia, tapi tenaga kerja yang direkrut tetap TKA dari negara asal investor. “Kepmenaker No.228 Tahun 2019 berpotensi meningkatkan pengangguran dari kalangan tenaga kerja lokal yang terdidik,” katanya.