Alasan Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Kepmenaker TKA
Berita

Alasan Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Kepmenaker TKA

Menyederhanakan berbagai peraturan TKA yang tersebar di berbagai sektor usaha. Namun, regulasi ini dinilai membuka peluang besar atau lebih luas bagi TKA untuk masuk ke Indonesia, sehingga merugikan buruh lokal.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sekedar informasi, dokumen Kepmenaker No.228 Tahun 2019 yang diunduh Hukumonline.com di laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, pada Jumat (30/8), menunjukan masih ada jenis jabatan yang belum dihapus yakni untuk jabatan Manajer Hubungan Industrial.

 

“Iya memang dokumen yang ketika itu diunggah di JDIH masih mencantumkan jabatan Manager Hubungan Industrial. Sekarang sudah dibenahi,” imbuh Budiman.

 

Lebih luas

Terpisah, Sekjen OPSI Timboel Siregar menilai Kepmenaker No.228 Tahun 2019 masih membuka ruang yang lebih luas bagi TKA untuk menduduki berbagai jenis jabatan. Kepmenaker ini tidak sejalan dengan Pasal 42-49 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang TKA.

 

Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan secara tegas membatasi jenis jabatan untuk TKA. Ketentuan ini mengatur agar tenaga kerja lokal diprioritaskan untuk mengakses lapangan kerja. Pembatasan itu bisa dilihat dari frasa “jabatan tertentu” dan “waktu tertentu” bagi TKA yang bekerja di Indonesia.

 

Terbitnya Kepmenaker No.228 Tahun 2019, menurut Timboel menerobos pembatasan itu, sehingga sekarang jenis jabatan bagi TKA dibuka lebih banyak dibanding sebelumnya. Sekalipun jenis jabatan yang diinginkan pemberi kerja tidak tercantum dalam Kepmenaker itu, Menaker bisa memberikan izin.

 

“Dalam lampiran Kepmenaker No.228 Tahun 2019 dapat dipastikan hampir seluruh jabatan dan fungsi pekerjaan di Indonesia bisa ditempati oleh TKA,” katanya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

 

Timboel mengingatkan agar Kepmenaker itu mengacu Pasal 42-49 UU Ketenagakerjaan. Dia melihat jenis jabatan yang diatur dalam Kepmenaker ini sifatnya teknis dan mampu dikerjakan tenaga kerja lokal. Berbeda dengan jenis pekerjaan yang sifatnya alih teknologi, sehingga harus ada tenaga kerja lokal yang bertindak sebagai pendamping TKA, hal ini sebagaimana diatur Pasal 45 UU No.13 Tahun 2003.

Tags:

Berita Terkait