Alasan Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Kepmenaker TKA
Berita

Alasan Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Kepmenaker TKA

Menyederhanakan berbagai peraturan TKA yang tersebar di berbagai sektor usaha. Namun, regulasi ini dinilai membuka peluang besar atau lebih luas bagi TKA untuk masuk ke Indonesia, sehingga merugikan buruh lokal.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembenahan regulasi di bidang ketenagakerjaan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Setelah menerbitkan Permenaker No.11 Tahun 2019, sekarang mengeluarkan Kepmenaker No.228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).

 

Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Budiman mengatakan Kepmenaker No.228 Tahun 2019 merupakan mandat sejumlah regulasi seperti UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

 

Budiman menjelaskan selama ini Kepmenaker TKA diterbitkan untuk setiap sektor usaha, misalnya Kepmenakertrans No.462 Tahun 2012 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki oleh TKA Pada Kategori Jasa Pendidikan. Dia menghitung ada sekitar 19 Kepmenaker yang intinya mengatur jabatan yang boleh ditempati TKA.

 

“Kepmenakaer No.228 Tahun 2019 itu menyederhanakan belasan Kepmenaker itu dalam satu peraturan,” kata dia ketika dihubungi, Senin (9/9/2019). Baca Juga: Mau Rekrut TKA? Pemberi Kerja Perlu Pahami Aturan Ini

 

Menurut Budiman, jenis jabatan yang diatur dalam Kepmenaker No.228 Tahun 2019 merupakan usulan dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L). Kemudian Menteri Ketenagakerjaan menetapkannya dalam bentuk regulasi. Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, regulasi yang diterbitkan 27 Agustus 2019 itu ada jenis jabatan dan sektor yang ditambah, dihapus, dan disesuaikan.

 

Masyarakat dapat mengunduh regulasi itu di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan. Budiman melanjutkan sempat ada kesalahan dalam mengunggah dokumen Kepmenaker No.228 Tahun 2019 di laman tersebut, tapi sekarang sudah dilakukan perbaikan.

 

“Kami memang sempat terburu-buru ketika mengunggah dokumen itu, sehingga yang ditampilkan bukan dokumen versi final. Tapi itu sudah diperbaiki,” kata dia.

 

Sekedar informasi, dokumen Kepmenaker No.228 Tahun 2019 yang diunduh Hukumonline.com di laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, pada Jumat (30/8), menunjukan masih ada jenis jabatan yang belum dihapus yakni untuk jabatan Manajer Hubungan Industrial.

 

“Iya memang dokumen yang ketika itu diunggah di JDIH masih mencantumkan jabatan Manager Hubungan Industrial. Sekarang sudah dibenahi,” imbuh Budiman.

 

Lebih luas

Terpisah, Sekjen OPSI Timboel Siregar menilai Kepmenaker No.228 Tahun 2019 masih membuka ruang yang lebih luas bagi TKA untuk menduduki berbagai jenis jabatan. Kepmenaker ini tidak sejalan dengan Pasal 42-49 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang TKA.

 

Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan secara tegas membatasi jenis jabatan untuk TKA. Ketentuan ini mengatur agar tenaga kerja lokal diprioritaskan untuk mengakses lapangan kerja. Pembatasan itu bisa dilihat dari frasa “jabatan tertentu” dan “waktu tertentu” bagi TKA yang bekerja di Indonesia.

 

Terbitnya Kepmenaker No.228 Tahun 2019, menurut Timboel menerobos pembatasan itu, sehingga sekarang jenis jabatan bagi TKA dibuka lebih banyak dibanding sebelumnya. Sekalipun jenis jabatan yang diinginkan pemberi kerja tidak tercantum dalam Kepmenaker itu, Menaker bisa memberikan izin.

 

“Dalam lampiran Kepmenaker No.228 Tahun 2019 dapat dipastikan hampir seluruh jabatan dan fungsi pekerjaan di Indonesia bisa ditempati oleh TKA,” katanya di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

 

Timboel mengingatkan agar Kepmenaker itu mengacu Pasal 42-49 UU Ketenagakerjaan. Dia melihat jenis jabatan yang diatur dalam Kepmenaker ini sifatnya teknis dan mampu dikerjakan tenaga kerja lokal. Berbeda dengan jenis pekerjaan yang sifatnya alih teknologi, sehingga harus ada tenaga kerja lokal yang bertindak sebagai pendamping TKA, hal ini sebagaimana diatur Pasal 45 UU No.13 Tahun 2003.

 

Kepmenaker No.228 Tahun 2019 ini bagi Timboel merugikan buruh lokal, tapi menguntungkan pengusaha yang menggunakan TKA karena TKA hanya boleh dipekerjakan untuk waktu tertentu dan tidak mendapat pesangon ketika diputus hubungan kerja (PHK). Regulasi ini membuka peluang besar bagi TKA untuk masuk ke Indonesia.

 

Pemerintah, saran Timboel, seharusnya mempertimbangkan jumlah angkatan kerja yang mencapai 136,18 juta jiwa pada Februari 2019 dan tingkat pengangguran terbuka 5,01 persen (6,82 juta orang). Sekalipun investor asing menanamkan modal ke Indonesia, tapi tenaga kerja yang direkrut tetap TKA dari negara asal investor. “Kepmenaker No.228 Tahun 2019 berpotensi meningkatkan pengangguran dari kalangan tenaga kerja lokal yang terdidik,” katanya.

Tags:

Berita Terkait