“Selama ini mekanisme pengujian di MA belum diatur sebagaimana hukum acara yang berlaku di MK yang bersifat terbuka dengan mendengarkan semua pihak yang kepentingannya terkait pengujian UU."
“Perlu perubahan UU MA sepanjang menyangkut hukum acara pengujian beserta ketentuan mengenai susunan majelis yang diberi tugas dan wewenang mengadili dan memutus perkara pengujian yang memerlukan pengaturan khusus di lingkungan MA,” katanya.
Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan masukan Prof Jimly menjadi pertimbangan dalam penyusunan draft RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila. Menurutnya, tim di Baleg memang sedang menyusun draftnya. Rencananya tim bakal mempresentasikan draft RUU di depan pimpinan dan anggota Baleg dalam waktu dekat. “Ini akan menjadi masukan dalam penyusunan draft,” katanya.