Alasan Jimly Usulkan BPIP Diubah Menjadi DNPP
Berita

Alasan Jimly Usulkan BPIP Diubah Menjadi DNPP

Masukan Prof Jimly ini menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Bila DNPP memiliki legal standing mengajukan judicial review ke MK dan MA, maka keputusan bertentangan atau tidaknya peraturan dengan peraturan diatasnya tetap berada di lembaga yudikatif. Artinya, tetap melibatkan lembaga peradilan dalam memutus bertentangan atau tidaknya sebuah peraturan perundang-undangan.

 

“Kita harus memperkuat judicial review di MK dan MA. Caranya, ada lembaga yang diberikan kewenangan uji materi ke MA dan MK. Perlu ada lembaga yang menguji, lembaga ini DNPP,” tegasnya.

 

Jimly yang tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini melanjutkan dampak positif adanya lembaga ini, pembuat peraturan akan berhati-hati dalam menyusun UU atau peraturan di bawahnya. Sebab, bila aturan yang dibuatnya bertentangan dengan Pancasila, maka dapat dievaluasi oleh DNPP dan dibatalkan lembaga peradilan.

 

Merevisi UU MA

Sementara susunan majelis hakim dan tata cara pengajuan permohonan serta hukum acara pemeriksaan pengujian peraturan di bawah UU oleh MA diatur khusus dalam RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila dengan merevisi beberapa ketentuan dalam UU No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

 

Misalnya, majelis hakim pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terdiri dari 5 sampai dengan 7 orang yang ditetapkan oleh Ketua MA. Komposisi majelis hakim terdiri dari 2 orang hakim agung, ditambah 3-5 orang hakim ad hoc yang ditetapkan selama-lamanya 2x5 tahun oleh presiden atas usul Komisi Yudisial (KY). Syaratnya, sarjana hukum yang berkualitas dan berintegritas; memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945; berpengalaman minimal 20 tahun di bidang legislasi.

 

Kedua, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU oleh MA merupakan proses peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat. Kemudian menyatakan objek pengujian bertentangan dengan UU, sehingga sejak diputus bertentangan tidak lagi berlaku mengikat.

 

Ketiga, pemeriksaan persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dilakukan secara terbuka untuk mendengarkan semua pihak terkait dengan materi dan proses pembentukan peraturan perundangan yang diuji. Hal ini mengubah pola persidangan pengujian peraturan di bawah UU terhadap UU yang selama ini dilakukan tertutup di MA.

Tags:

Berita Terkait