Keputusan Manulife untuk membayar semata-mata hanya untuk kepentigan bisnis. Namun, keputusan Manulife ini logis juga. Manulife harus menyelamatkan nasib 30.000 karyawan Manulife dan ratusan ribu pemegang polis. Palmer menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 1970, hakim dilarang menyatakan keyakinannya sebelum putusan diucapkan
Phillip Hampden Smith, Presdir Manulife Indonesia dalam pernyataan pada 6 Desember menyatakan bahwa Manulife dihadapkan pada posisi diilema. Pihaknya mengakui sulit membela diri, sehingga akhirnya membuat keputusan bisnis yang paling logis, yaitu menghindari kemungkinan dipailitkan secara teknis dan menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan.
Menurut Philip, ini adalah salah satu skenario bisnis paling tidak lazim yang dapat dibayangkan. Manulife Indonesia dengan aset lebih dari Rp1 triliun dan menjamin lebih dari 350.000 pemegang polis ternyata dapat digugat pailit di Pengadilan Niaga.
Baik Philip maupun Palmer sama-sama membantah bahwa pembayaran tersebut dilakukan karena ada kewajiban atau utang Manulife yang timbul. Sementara Lucas mengemukakan di muka sidang bahwa salah satu alasan pencabutan pailit ini adalah karena Manulife mengakui telah berutang, tetapi telah melakukan pembayaran seperti diminta pihaknya.
Palmer membantah ia pernah mengucapkan Manulife berutang. "Kalau tadi kuasa Marcellina membual bahwa kami mengakui utang, saya katakan di sini bahwa itu tidak benar," katanya.
Sementara Hampden menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini bukan berarti bahwa Manulife memiliki kewajiban untuk membayar atau melakukan penyimpangan dalam kasus Marcellina. Pasalnya, penyelesaian di luar pengadilan murni merupakan keputusan bisnis.
Rasa keadilan masyarakat bawah
Dalam kesempatan terpisah, Lucas yang menjadi kuasa hukum Marcellina menyebutkan bahwa kasus Manulife ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Niaga bisa memenuhi rasa keadilan dari masyarakat kelas bawah.
Lucas mengemukakan bahwa selama ini Manulife selalu bilang bahwa mereka perusahaan yang bonafide, sangat profesional, tetapi kenyataannya mereka tidak mau bayar klaim. Nah, menurut Lucas, di peradilan umum (Pengadilan Negeri) tidak kita dapatkan keadilan yang seperti itu.
Dengan terbuka kemungkinan perusahaan asuransi dipailitkan oleh Pengadilan Niaga, maka kepentingan masyarakat kelas bawah akan terpenuhi. Pasalnya, kalau klaim asuransi ditolak oleh Pengadilan Niaga dan dibawa ke peradilan umum, kapan bisa selesai? Lalu, di mana kepastian hukum dan rasa keadilan?