Akhir Drama Manulife di Pengadilan Niaga
Fokus

Akhir Drama Manulife di Pengadilan Niaga

Marsellina Tanuhandaru dan kawan-kawan telah menjadi miliuner. Pembayaran dari Manulife senilai Rp6,644 miliar telah mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung selama 7 tahun. Pembayaran tersebut juga mendasari pencabutan permohonan pailit terhadap Manulife. Namun, Manulife tetap menyangkal memiliki utang.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Akhir Drama Manulife di Pengadilan Niaga
Hukumonline

Inilah bukti keampuhan Pengadilan Niaga. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia akhirnya terpaksa membayar klaim senilai AS$500.000 ditambah bunga AS$180.000 sebagai upaya terhindar dari pailit.

Kasus ini menarik untuk diamati dan bisa menjadi contoh bagi kasus asusransi lain. Apakah 'hikmah' yang terjadi pada Manulife akan diikuti dengan kasus-kasus lain? Dengan kata lain, pemegang polis yang sedang berselisih dengan perusahaan asuransi, bisa memakai alternatif Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan perselisihannya.

Ini logis karena proses di Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Mahkamah Agung (MA) bisa memakan waktu bertahun-tahun. Kasus Marcellina versus Manulife sendiri sudah berlangsung sejak 1994 dan masih dalam proses di Mahkamah Agung.

Sementara kasus ini di Pengadilan Niaga, dalam 30 hari sudah ada putusan untuk menentukan apakah suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak. Kalaupun ada upaya kasasi, dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima permohonan kasasi harus sudah ada putusan.

Tekanan terhadap Manulife

Tekanan terhadap Manulife memang begitu kuat, baik di dalam maupun di luar persidangan. Di dalam sidang, pembelaan Manulife didasarkan pada argumen bahwa hubungan antara pemegang polis dan penerbit polis bukanlah hubungan antara kreditur dan debitur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan (UUK). Yang ada, hanyalah hubungan antara penanggung dan tertanggung.

Selain itu, Manulife berargumen bahwa untuk perselisihan klaim ini kasusnya masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, Manulife bahkan menang dan gugatan Marcellina dkk ditolak.

Pertimbangan hukumnya adalah (alm) Ir. Paulus Tanuhandaru dalam mengisi aplikasi sebagai dasar terbitnya polis telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga melanggar asas Utmost Good Faith, dan khususnya non-Disclosure of Material Fact, serta Concealment of Material Fact.

Tags: