Akan Segera Berlaku, Ini Ketentuan Turunan Perpres Beneficial Ownership
Utama

Akan Segera Berlaku, Ini Ketentuan Turunan Perpres Beneficial Ownership

Terdapat 32.756 Peseroan Terbatas (PT) yang telah menyampaikan Beneficial Ownership. Jumlah ini masih sangat kecil.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Serta memudahkan pencarian identitas dan pembuktian tindak pidana pencucian uang, serta memaksimalkan pemulihan aset dari pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ujar Diani.

 

Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim mengatakan bahwa kebutuhan domestik untuk perusahaan lebih transparan terkait BO sudah sangat tinggi. Dari aspek pencegahan terhadap dampak, pelaporan BO dapat melindungi investor dari korporasi yang diduga sebagai media pencucian uang. Selain itu akan mempersulit pelaku tindak pidana melakukan pencucian uang melalui pendirian korporasi, dan membantu instansi berwenang untuk melakukan monitoring terhadap aktivitas korporasi.

 

Sementara dari sisi pemberantasan, pelaporan BO akan mempermudah penegak hukum dalam melakukan penelusuran hasil tindak pidana. “Selain itu juga membantu pengungkapan aktor intelektual’ dari suatu tindak pidana serta melindungi korporasi yang beriktikad baik,” ujar Fithriadi.

 

Partner pada Assegaf Hamzah & Partner (AHP), Chandra Hamzah, mengatakan kriteria dari BO merupakan orang perorangan yang memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.

 

Selanjunya memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris; memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun; menerima manfaat dari perseroan terbatas.

 

“Dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas,” ungkap Chandra.

 

Tags:

Berita Terkait