Akan Segera Berlaku, Ini Ketentuan Turunan Perpres Beneficial Ownership
Utama

Akan Segera Berlaku, Ini Ketentuan Turunan Perpres Beneficial Ownership

Terdapat 32.756 Peseroan Terbatas (PT) yang telah menyampaikan Beneficial Ownership. Jumlah ini masih sangat kecil.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Daulat mengungkapkan data pelaporan BO di Kemenkumham per 4 Desember 2019. Jumlah Perseroan Terbatas yang telah melaporkan BO ke Kemenkumham sebanyak 32.756. Sementara Yayasan sebanyak 3.961 dan perkumpulan sebanyak 2.179. Daulat menyebutkan, total Perseroan Terbatas yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 939.000. Oleh karena itu, jumlah 32.756 Peseroan Terbatas yang telah menyampaikan BO adalah angka yang masih sangat kecil.

 

(Baca: PPATK Ingatkan Kemudahan Investasi Jangan Jadi Ruang Bagi Kejahatan)

 

Selanjutnya untuk Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Berdasarkan permenkumham ini, terdapat tiga jenis bentuk pengawasan yakni dengan menetapkan regulasi atau pedoman, melakukan audit korporasi, dan kegiatan administratif lain. Dalam melakukan pengawasan, Dirjen AHU berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, Kemenkumham dapat membentuk tim dalam melakukan pengawasan.

 

Sementara untuk pelaksanaan pengawasan, terdapat jenis pelaksanaan pengawasan off site yang di dalamnya terdiri dari pemeriksaan dokumen dan informasi, penilaian penerapan BO, dan keterangan hasil pengawasan tidak langsung.

 

Terdapat pula jenis pelaksanaan pengawasan on site. Aktivitas di dalam pelaksanaan pengawasan ini adalah verifikasi dokumen dan informasi, verifikasi informasi penetapan BO, laporan instansi berwenang dan instansi terkait, proses pemberian izin usaha dari instansi berwenang, pemanggilan dengan korporasi, serta penyusunan hasil pengawasan langsung.

 

Daulat menjelaskan, hasil pengawasan on site maupun off site, berupa isian data dan informasi korporasi, temuan pengawasan berdasarkan pemeriksaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, serta rekomendasi hasil pengawasan. Jika terdapat korporasi yang tidak melaksanakan rekomendasi, Daulat menyebutkan dapat dijatuhkan tindakan berupa pemblokiran akses Korporasi, dan Menteri dapat menyampaikan rekomendasi kepada instansi berwenang yang menerbitkan izin usaha, yang memuat penundaan, pencabutan, pembatalan izin usaha korporasi.

 

Sementara Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Diani Sadia Wati, mengatakan bebrapa keuntungan dari penerapan BO oleh Pemerintah. Menurut Diani, dengan melaporkan BO, perusahaan tidak dikenakan pajak berganda. Selain itu dapat mencegah aktivitas yang mengarah kepada korupsi, pencucian uang, aktivitas keuangan yang mendukung terorisme dan sebagainya.

 

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa BO juga dapat mencegah risiko lebih jauh tentang transfer pendanaan terorisme. Mencegah adanya conflict of interest dan larinya perusahaan-perusahaan terhadap kewajiban berbagai keuangan negara, seperti membayar pajak, meningkatkan kepercayaan investor dan aktivitas perekonomian yang dilakukan.

Tags:

Berita Terkait