Akan Segera Berlaku, Ini Ketentuan Turunan Perpres Beneficial Ownership
Utama

Akan Segera Berlaku, Ini Ketentuan Turunan Perpres Beneficial Ownership

Terdapat 32.756 Peseroan Terbatas (PT) yang telah menyampaikan Beneficial Ownership. Jumlah ini masih sangat kecil.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah melalui Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), belum lama ini menerbitkan dua peraturan pelakasana dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme atau biasa disebut regulasi mengenai BO (Beneficial Ownership).

 

Kedua peraturan pelaksana tersebut berturut-turut adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi yang berlaku sejak 27 Juni 2019, serta Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi yang akan berlaku pada 27 Desember 2019 mendatang.

 

Untuk mengetahui lebih jauh substansi dari kedua Permenkumham ini, Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Daulat P. Silitonga, menjelaskan sejumlah hal. Terkait waktu untuk melakukan penyampaian informasi pemilik manfaat, pada Pasal 4 ayat (2) Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019, menyatakan waktu untuk penyampaian pemilik manfaat dilakukan pada saat permohonan, pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi.

 

Tidak hanya itu, penyampaian informasi juga bisa dilakukan pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya. Kedua hal ini pada prinsipnya memiliki perbedaan. Menurut Daulat, penyampian informasi pemilik manfaat pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi, dilakukan dalam hal apabila korporasi sudah menetapkan pemilik manfaat.

 

Jika korporasi belum menetapkan informasi pemilik manfaat, maka informasi pemilik manfaat nantinya dapat disampaikan paling lama 7 hari kerja setelah korporasi mendapatkan izin usaha.

 

“Harus ada surat pernyataan kesediaan bahwa informasi pemilik manfaat akan disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah korporasi mendapatkan izin usaha. Apabila memang ada BO yang sebenarnya yang tidak terdapat dalam dokumen-dokumen resmi,” ujar Daulat saat menjadi pembicara dalam Diseminasi Peraturan Pelaksana Permen No.13 Tahun 2018, Kamis (5/12), di Jakarta.

 

Sementara penyampaian informasi pemilik manfaat pada saat korporasi menjalankan usaha atau kegiatan, untuk perubahan informasi BO, bisa dilakukan paling lama 3 hari sejak terjadinya perubahan. Hal ini dapat dilakukan pada saat penambahan informasi dan/atau pencabutan informasi. Sementara untuk pengkinian informasi BO, menurut Daulat, dapat dilakukan melalui peninjuan pasca informasi pemilik manfaat yang telah disampaikan sebelumnya. “Pengkinian informasi BO dilakukan berkala setiap 1 tahun,” ujar Daulat.

Tags:

Berita Terkait