Zainal mengatakan apabila terjadi ketidaksinkronan atau ada data yang tidak sama dalam aplikasi Sirekap dengan Formulir C hal itu tentu bukan kesengajaan.
Dan hal ini, kata dia, bisa saja disebabkan kesalahan hitung atau pengisian jumlah suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau bisa juga karena kesalahan sistem.
“Jadi, apabila terjadi perbedaan jumlah data atau numerik suara dalam sirekap dengan Formulir C, tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan suara. Dan ini tentu diperbaiki oleh KPU,” ujarnya.
Oleh karena itu, Zainal mengajak masyarakat agar menunggu hasil proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang, sehingga hasil pemilu 2024 tersebut benar-benar akurat.
"Dan yang paling penting adalah pengawasan dari masyarakat, sehingga indikasi kecurangan terhadap hasil pemilu bisa dicegah. Sebab, rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang ini yang dinyatakan sah daripada sistem penghitungan secara daring," kata Zainal Abidin.
Seperti diketahui, pada Rabu (14/2), rakyat Indonesia melaksanakan pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) untuk menentukan pemimpin bangsa lima tahun ke depan. Adapun untuk Pemilu kali ini, KPU telah menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.