Akademisi Universitas Syiah Kuala Imbau Publik Kawal Penghitungan Suara Secara Berjenjang
Melek Pemilu 2024

Akademisi Universitas Syiah Kuala Imbau Publik Kawal Penghitungan Suara Secara Berjenjang

Agar hasil pemilu 2024 benar-benar akurat dan tidak terjadi kecurangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dilaksanakan. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menghitung hasil pemilihan. Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Zainal Abidin menyatakan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2024 secara berjenjang harus terus dikawal.

“Kami mengharapkan masyarakat terus memantau dan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2024 secara berjenjang guna menghindari kecurangan,” kata Zainal Abidin di Banda Aceh, seperti dilansir Antara.

Mantan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh itu mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang tersebut yang dinyatakan sah dan bukan sistem penghitungan suara secara daring atau online.

Baca Juga:

Menurut dosen Fakultas Hukum USK tersebut, rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang tersebut dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kemudian tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, dan tingkat nasional.

“Jadi, apabila terjadi perbedaan hasil antara rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang dengan sistem daring maka hasil yang dianggap sah adalah secara manual atau berjenjang,” kata Zainal.

Sistem penghitungan suara secara daring atau dikenal dengan aplikasi Sirekap (Sistem informasi rekapitulasi pemilu) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membaca hasil penghitungan suara yang tercatat dalam Formulir C hasil plano yang dipotret.

Zainal mengatakan apabila terjadi ketidaksinkronan atau ada data yang tidak sama dalam aplikasi Sirekap dengan Formulir C hal itu tentu bukan kesengajaan.

Dan hal ini, kata dia, bisa saja disebabkan kesalahan hitung atau pengisian jumlah suara oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau bisa juga karena kesalahan sistem.

“Jadi, apabila terjadi perbedaan jumlah data atau numerik suara dalam sirekap dengan Formulir C, tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan suara. Dan ini tentu diperbaiki oleh KPU,” ujarnya.

Oleh karena itu, Zainal mengajak masyarakat agar menunggu hasil proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang, sehingga hasil pemilu 2024 tersebut benar-benar akurat.

"Dan yang paling penting adalah pengawasan dari masyarakat, sehingga indikasi kecurangan terhadap hasil pemilu bisa dicegah. Sebab, rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang ini yang dinyatakan sah daripada sistem penghitungan secara daring," kata Zainal Abidin.

Seperti diketahui, pada Rabu (14/2), rakyat Indonesia melaksanakan pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) untuk menentukan pemimpin bangsa lima tahun ke depan. Adapun untuk Pemilu kali ini, KPU telah menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024.

Tags:

Berita Terkait