Gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah dilaksanakan. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menghitung hasil pemilihan. Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Zainal Abidin menyatakan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2024 secara berjenjang harus terus dikawal.
“Kami mengharapkan masyarakat terus memantau dan mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2024 secara berjenjang guna menghindari kecurangan,” kata Zainal Abidin di Banda Aceh, seperti dilansir Antara.
Mantan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh itu mengatakan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang tersebut yang dinyatakan sah dan bukan sistem penghitungan suara secara daring atau online.
Baca Juga:
- Kecurangan Membuat Hilangnya Legitimasi Hasil Pemilu
- Perludem Minta Publik Terus Awasi Proses Penghitungan Suara
Menurut dosen Fakultas Hukum USK tersebut, rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang tersebut dimulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kemudian tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi, dan tingkat nasional.
“Jadi, apabila terjadi perbedaan hasil antara rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang dengan sistem daring maka hasil yang dianggap sah adalah secara manual atau berjenjang,” kata Zainal.
Sistem penghitungan suara secara daring atau dikenal dengan aplikasi Sirekap (Sistem informasi rekapitulasi pemilu) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membaca hasil penghitungan suara yang tercatat dalam Formulir C hasil plano yang dipotret.