Ahli Sampaikan Pentingnya Saksi Didampingi Advokat
Terbaru

Ahli Sampaikan Pentingnya Saksi Didampingi Advokat

Permohonan uji materil Pasal 54 KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ini dinilai memiliki alasan konstitusionalitas yang kuat.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Menurut para pemohon, pemberlakuan Pasal 54 KUHAP telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seorang advokat saat menjalankan profesinya. Sebab, Pasal 54 KUHAP tidak mengatur kata ”saksi” untuk mendapatkan bantuan hukum dan terbatas hanya mengatur bantuan hukum terbatas kepada tersangka dan terdakwa.

Artinya, tidak adanya ketentuan dalam KUHAP yang mengatur hak seorang saksi dan terperiksa untuk mendapatkan bantuan hukum serta didampingi oleh penasihat hukum dalam memberikan keterangan di muka penyidik baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hak tersebut diberikan semata-mata bentuk perlindungan hukum dan HAM agar tidak menimbulkan potensi seorang saksi mendapatkan tekanan, paksaan, bujuk rayu, ancaman kekerasan baik bersifat fisik maupun psikis saat diperiksa untuk mendapatkan keterangan, informasi. Faktanya, para pemohon beranggapan dalam proses perkara pidana, advokat seringkali dimintai jasa hukumnya untuk mendampingi seseorang baik dalam kapasitasnya sebagai pelapor, terlapor, saksi, tersangka, ataupun terdakwa.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan Pasal 54 KUHAP tetap dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang frasa "guna kepentingan pembelaan" bukan hanya diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa, tetapi termasuk juga saksi.

Tags:

Berita Terkait