Ahli Sampaikan Pentingnya Saksi Didampingi Advokat
Terbaru

Ahli Sampaikan Pentingnya Saksi Didampingi Advokat

Permohonan uji materil Pasal 54 KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ini dinilai memiliki alasan konstitusionalitas yang kuat.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Saya melihat permohonan uji materil Pasal 54 KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memiliki alasan konstitusionalitas yang kuat. Maka permohonan Pemohon meminta kepada MK menyatakan Pasal 54 KUHAP konstitusional bersyarat berdasarkan sepanjang dimaknai termasuk Saksi dan Terperiksa sejalan dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yakni ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’,” harapnya.

Saling support

Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Lies Sulistiani menilai KUHAP yang ada sejak 1981 telah jauh dari perhatian terhadap saksi dan/atau korban, atau subjek terperiksa lain. Saat ini masyarakat Indonesia mulai menyadari betapa pentingnya access to justice bagi pihak-pihak selain tersangka/terdakwa. Access to justice sesungguhnya menjadi hak yang harus dijamin pemenuhannya bukan hanya bagi tersangka/terdakwa, tetapi juga bagi semua pihak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum.

“Para pencari keadilan bukan hanya seseorang dalam kedudukannya sebagai tersangka/terdakwa, melainkan juga mereka yang menjadi korban atau saksi yang terlibat dalam proses peradilan pidana,” kata Lies.

Menurutnya, access to justice tersebut harus dimulai memberi jaminan atas keseimbangan pelaksanaan pendampingan, perlindungan maupun pembelaan terhadap semua pihak yang membutuhkan melalui pembelaan oleh advokat maupun dalam konteks perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan/atau korban oleh LPSK.

Advokat dan LPSK dalam menjalankan fungsinya, dapat terus mendampingi subjek pencari keadilan, baik tersangka/terdakwa, saksi maupun korban dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana. Artinya, seorang advokat dapat memberi pendampingan dalam setiap tahapan pemeriksaan dan sejalan dengan fungsi LPSK memberi perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan/atau korban sejak tahap penyelidikan.

“Karena itu, advokat dan LPSK dalam menjalankan fungsinya saling bersinggungan dan dapat saling men-support dan bersinergi,” kata Lies.

Sebelumnya, para pemohon yang berprofesi sebagai advokat melayangkan uji materi Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. 

Tags:

Berita Terkait