Agar Buruh Tak Keok di Pengadilan Hubungan Industrial
Utama

Agar Buruh Tak Keok di Pengadilan Hubungan Industrial

Lahir dari produk hukum yang dipaksakan dan tanpa aspirasi dari buruh, PHI terkesan amat kaku menerapkan hukum acara. Untuk saat ini, mau tak mau, buruh harus mempelajari teknis hukum acara itu.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Serikat Buruh dan PHI

UU PPHI memberikan dua peran utama kepada Serikat Buruh dalam sistem penyelesaian perselisihan perburuhan. Peran pertama adalah sebagai kuasa hukum mewakili buruh bersidang di PHI seperti tertera dalam Pasal 87 UU PPHI. Sedang peran kedua sebagai Hakim Adhoc.

 

Lakon Serikat Buruh sebagai kuasa hukum buruh sejatinya bukan hal baru. UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang mengatur mengenai P4D/P4P menjelaskan bahwa hanya Serikat Buruh atau gabungan Serikat Buruh yang menjadi pihak dalam perselisihan.

 

Di satu sisi, TURC menganggap UU PPHI sebagai terobosan karena melabrak ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tapi penulis buku juga mengkhawatirkan adanya upaya sistematis dalam melemahkan gerakan buruh dengan menyibukkan aktivis Serikat Buruh di PHI.

 

TURC, misalnya, menemukan fakta dimana seorang aktivis buruh di Bekasi menghabiskan waktu lima hari tiap minggunya untuk bersidang di PHI Bandung. Dengan demikian, waktu bagi aktivis untuk melakukan pengorganisasian di Serikat Buruh kian sedikit. Ini sangat membahayakan karena bagaimanapun kekuatan utama buruh adalah solidaritas.

 

Posisi perwakilan Serikat Buruh sebagai Hakim Adhoc, menurut TURC, dinilai strategis karena lebih memiliki akses terhadap keadilan dan sistem di PHI. Mengenai keberpihakan, jelas TURC berharap agar Hakim Adhoc tidak melupakan jati dirinya sebagai perwakilan buruh, meski di sisi lain dimaklumi bahwa hakim harus independen dan imparsial.

 

Sekadar perbandingan, menarik ketika TURC mencantumkan pernyataan Ketua DPP APINDO, Hasanudin Rahman. Mereka (Hakim Adhoc Pengusaha, red) perlu dibina sebagai wakil kami di PHI, kata Hasanudin sambil menyebut telah melakukan tiga kali ‘maintenance' kepada Hakim Adhoc Pengusaha itu.

 

Teknis Beracara

Setelah membahas tentang masalah dan keterbatasan PHI, baru kemudian buku ini mengupas mengenai bagaimana proses penyelesaian perkara di PHI. Dimulai dengan teknik penyusunan gugatan atau jawaban hingga mencermati jalannya proses beracara di PHI. Dikemas dengan bahasa yang ringan dan pilihan kata yang mudah dicerna, tidak seperti buku-buku hukum umumnya, dipastikan membuat aktivis buruh atau pembaca lainnya gampang memahami isi buku.

Tags: