Agar Buruh Tak Keok di Pengadilan Hubungan Industrial
Utama

Agar Buruh Tak Keok di Pengadilan Hubungan Industrial

Lahir dari produk hukum yang dipaksakan dan tanpa aspirasi dari buruh, PHI terkesan amat kaku menerapkan hukum acara. Untuk saat ini, mau tak mau, buruh harus mempelajari teknis hukum acara itu.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pandangan serikat buruh pun terbelah terhadap keberadaan PHI. Sebagian tidak menolak karena PHI dinilai lebih memberikan kepastian hukum ketimbang P4D/P4P. Tapi sebagian  yang lain menganggap PHI tak ubahnya seperti kuburan keadilan bagi buruh. Pandangan ini lahir karena PHI dianggap terlalu kaku menerapkan hukum acara perdata, contohnya seperti keabsahan surat kuasa, sistematika surat gugatan, dasar gugatan hingga pemilihan pengadilan.

 

Di satu sisi buruh memang ditantang untuk bisa menjadi 'advokat' yang jeli dan mahir beradu argumen di pengadilan. Di sisi lain kekakuan hukum acara itu menjadi pengganjal bagi buruh untuk memperjuangkan haknya. Alhasil, ternyata praktik di lapangan membuktikan bahwa tak jarang gugatan buruh yang kandas di PHI karena alasan formalitas belaka seperti dialami buruh PT GRI di atas.

 

Berangkat dari keadaan itu, Trade Union Right Center (TURC) kemudian menerbitkan buku berjudul Praktek Pengadilan Hubungan Industrial: Panduan Bagi Serikat Buruh.  Buku ini tidak hanya mengajak serikat buruh untuk memahami mekanisme yang berlaku di PHI, tetapi juga menyadarkan Serikat Buruh terhadap segala masalah dan keterbatasan, serta tantangan struktural yang menyertai PHI itu sendiri, begitu bunyi kata pengantar oleh Surya Tjandra, Direktur Eksekutif TURC.

 

Pada bagian pendahuluan, TURC ingin menyampaikan pesan kepada pembaca mengenai gagalnya 'Reformasi Hukum Perburuhan' yang dikenal dengan tiga produk hukum perburuhan yaitu UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Pekerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004.

 

Paket undang-undang perburuhan itu dinilai hanya merupakan proyek pemerintah yang dibikin tanpa masukan dan pantauan Serikat Buruh. Meski begitu TURC tidak lantas menyerukan kepada Serikat Buruh untuk menolak dan memboikot PHI, melainkan mengajak segenap Serikat Buruh agar bisa memanfaatkan PHI dan sistem PPHI. Suatu pilihan sikap yang realistis.

 

Buku setebal 98 halaman ini disusun Tim TURC berdasarkan pengalamannya dalam mengawal lahirnya RUU PPHI dan implementasinya di lapangan. Jadi, buku ini memang memiliki kelebihan ketimbang buku serupa yang hanya memaparkan isi UU PPHI. TURC berusaha memberikan ilustrasi dengan membikin box khusus di tiap bab yang berisikan tentang opini atau peristiwa yang dihimpun tim TURC. Selain itu, buku ini juga mengkritisi tentang masalah, keterbatasan dan tantangan struktural yang menyertai PHI.

 

Praktek Pengadilan Hubungan Industrial: Panduan Bagi Serikat Buruh

Penulis: Dela Feby, Jafar Suryomenggolo, Pashalina Nunik, Surya Tjandra, Yasmine Soraya

Penerbit: Trade Union Rights Centre (TURC)

Cetakan Pertama, 2007

Dimensi: xii + 98 halaman; 145mm x 210mm

Halaman Selanjutnya:
Tags: