Advokat Senior Ini Sebut Unsur 'Merugikan Keuangan Negara' Hambat Pemberantasan Korupsi
Utama

Advokat Senior Ini Sebut Unsur 'Merugikan Keuangan Negara' Hambat Pemberantasan Korupsi

Diusulkan agar unsur "yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dihapus dan mengganti unsur "setiap orang" dengan "pegawai negeri atau penyelenggara negara" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Pertama, konflik kepentingan. Dalam menjalankan aksi korporasi sepanjang tidak adanya konflik kepentingan tak jadi soal.  Masalahnya, terjadinya kerugian keuangan negara dalam perusahaan BUMN akibat adanya konflik kepentingan. Nah, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi.

Endingnya cepat atau lambat akan terendus aparat penegak hukum,” ujar Aminudin dalam acara diskusi bertajuk "Peningkatan Pemahaman dan Kapabilitas dalam Deteksi & Pencegahan Dini Korupsi di Lingkungan Grup MIND ID’"di Bali, Rabu (7/8/2024) kemarin.

Kedua, transparansi yang rendah. Menurutnya, keterbukaan dalam pembuatan kebijakan dan tidak setengah kamar menjadi keharusan. Selain itu keberadaan satuan pengawas internal yang menjadi ‘mata dan telinga’ direksi mesti diisi oleh orang-orang independen agar dapat mendeteksi permasalahan.  

Ketiga, kelemahan sistem pengendalian internal. Dalam upaya mengatasi hal tersebut, deteksi dini yang dapat dilakukan melalui self assessment terhadap sistem pengendalian internal secara berkala. Kemudian audit internal dan eksternal yang dilakukan secara rutin. Khusus audit eksternal mengundang auditor eksternal untuk melakukan audit independen.   

Tags:

Berita Terkait