Advokat Senior Ini Sebut Unsur 'Merugikan Keuangan Negara' Hambat Pemberantasan Korupsi
Utama

Advokat Senior Ini Sebut Unsur 'Merugikan Keuangan Negara' Hambat Pemberantasan Korupsi

Diusulkan agar unsur "yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dihapus dan mengganti unsur "setiap orang" dengan "pegawai negeri atau penyelenggara negara" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Chandra M. Hamzah dalam diskusi yang diselenggarakan Transparency International Indonesia secara daring, Kamis (9/8/2024).
Chandra M. Hamzah dalam diskusi yang diselenggarakan Transparency International Indonesia secara daring, Kamis (9/8/2024).

Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi masih memiliki sejumlah persoalan. Salah satunya, penegakan hukum masih belum menimbulkan efek jera dan terkadang justru menimbulkan korban. Misalnya, kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang dibuat direksi BUMN yang kemudian dianggap mendatangkan kerugian keuangan negara, salah satu contohnya. Padahal, untung dan rugi dalam bisnis adalah hal lumrah baik yang dijalankan negara maupun swasta, sekalipun telah dijalankan dengan penuh iktikad baik.

Advokat Senior Chandra M. Hamzah menyampaikan permasalahan tersebut terjadi karena terjadi pergeseran definisi korupsi dalam peraturan perundang-undangan. Di era 1950-1960, sebenarnya sudah ada peraturan perundang-undangan korupsi, seperti Pengaturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat; Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957; Peraturan Penguasaan Militer Nomor PRT/PM/011/1957 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor PRT/PEPERPU/031/1958.

Baca Juga:

Ada juga Undang-Undang No.24/prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi; dan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1960 yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961. Dari berbagai perundang-undangan tersebut, Chandra melihat terdapat kejelasan mengenai definisi korupsi.

Dalam rumusan peraturan perundang-undangan tersebut, inti dari tindak pidana korupsi yaitu setiap perbuatan yang tidak halal bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun badan. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tidak terdapat unsur ”kerugian negara” dalam tindak pidana korupsi (tipikor) seperti yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan saat ini.

Seperti diketahui, dalam penanganan tipikor berlaku UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 21 Tahun 2001, terdapat frasa ”merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Menurut Chandra, hal tersebut justru menyulitkan pemberantasan korupsi.

Enggak usah hitung kerugian negara, tapi berapa yang mereka hasilkan dari korupsi itu,” ungkap Chandra M. Hamzah dalam diskusi yang diselenggarakan Transparency International Indonesia secara daring, Kamis (9/8/2024).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait